Senin, 05 November 2012

TAWURAN ANTAR PELAJAR





Di akhir-akhir ini tawuran semakin marak terjadi di Indonesia.Tawuran antar pelajar sudah menjadi makanan pokok bagi para pelajar khususnya yang tinggal dikota-kota besar. Jika salah satu ada yang tersinggung karena perkataan dari sekolah lain, tanpa berfikir panjang  rasa tersinggung di ungkapkan dengan kekesalan dan amarah yang menyebabkan tawuran pelajar antar sekolah. Teman, lingkungan dan kondisi keluarga juga berpengaruh terhadap terjadinya tawuran.

Rumusan masalah
Apa penyebab pemicu terjadinya tawuran antar pelajar?

Hipotesis
Tawuran antar pelajar terjadi karena rasa ketersinggungan kawan atas perkataan sekolah lain

Pembahasan
Tawuran atau Tubir adalah istilah yang sering digunakan masyarakat
Indonesia, khususnya di kota-kota besar sebagai perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat. Sebab tawuran ada beragam, mulai dari hal sepele sampai hal-hal serius yang menjurus pada tindakan bentrok.
Pada kali ini membahas  tawuran yang terjadi antar pelajar yang berbeda sekolah. Tawuran  berkelompok yang disertai dengan kekerasan.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tawuran antar pelajar, diantaranya:
  1. Tawuran antar pelajar bisa terjadi karena ketersinggungan salah satu kawan, yang di tanggapi dengan rasa setiakawan yang berlebihan.
  2. Permasalahan yang sudah mengakar dalam artian ada sejarah yang menyebabkan pelajar-pelajar dua sekolah saling bermusuhan.
  3. Jiwa premanisme yang tumbuh dalam jiwa pelajar.
  4.  Faktor internal (diri sendiri), remaja cenderung mengundang resiko
  5.  Faktor keluarga, Remaja yang terlalu dikendalikan orang tua akan gagal memenuhi fungsi kemandirian orang dewasa
  6. Tekanan kelompok sebaya berpengaruh kuat terhadap terjadinya tauran antar pelajar
  Cara penjegahan dan solusi mengatasi tawuran
1.      Remaja itu sendiri:
perlu mengisi waktu luangnya dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, Seperti Mengikuti kegiatan kursus, berolahraga, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, dll.
2.       Lingkungan keluarga:
a.Mengasuh anak dengan baik, penuh dengan kasih sayang dan diajarkan kemandirian serta tanggung jawab
b. Ciptakan suasanan yang hangat, buat anak supaya merindukan rumah
c. Meluangkan waktu untuk kumpul bersama
d. Memperkuat kehidupan beragama
3.      Sekolah :
a. Mengembangkan  kurikulum secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan.
b. Sekolah yang siswanya terlibat  tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus.
4.      LSM dan Aparat Kepolisian
melakukan kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah mengenai dampak dan upaya b.  Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus. 




kajian pancasila semester satu



Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila :
1.       Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia (Kelompok 1)
a.       Profil Masyrakat Indonesia
b.      Terbentuknya Bangsa Indonesia
c.       Situasi Historis Politik Menjelang Lahirnya Pancasila
d.      Dimensi Imperatif Pancasila
e.      Proses Formulasi Final Pancasila
f.        Memaknai Nilai-Nilai Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
2.       Pancasila sebagai Sistem Filsafat (Kelompok 2)
a.       Pengertian filsafat
b.      Pancasila sebagai Sistem filsafat
c.       Konsep Dasar Filsafat pancasila
d.      Landasan Filsafat Pancasila
e.      Implementasi nilai-nilai Filsafat Pancasila
3.       Pancasila sebagai Sistem Etika (Kelompok 3)
a.       Pengertian dan Ruang lingkup Etika
b.      Kedudukan Pancasila sebagai Sistem Etika
c.       Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber :
1).    Politik
2).    Ekonomi
3).    Sosial Kemasyarakatan
4).    Hukum
d.      Pemikiran Kritis pengembangan Pancasila sebagai Sistem Etika
4.       Pancasila sebagai Ideologi Nasional (Kelompok 4)
a.       Pengertian dan sejarah Ideologi
b.      Pemahaman Ideologi-Ideologi Dunia
c.       Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
d.      Gagasan Kritis Pengembangan Ideologi Terbuka
5.       Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Kelompok 5)
a.       Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
b.      Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila dalam UUD 1945
c.       Dinamika Implementasi UUD 1945
d.      Gerakan Reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945
e.      Makna Sistemik Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
6.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan di Era Globalisasi (Kelompok 6)
a.       Pengertian Paradigma
b.      Pancasila sebagai paradigm Pembangunan Negara Bangsa
c.       Fenomena Globalisasi dan dampak yang ditimbulkan
d.      Tantangan globalisasi bagi bangsa Indonesia kini dan masa depan
e.      Formulasi Paradigma pembangunan Indonesia di era globalisasi
f.        Pendidikan Moral Pancasila dan kebangsaan sebagai antisipasi globalisasi ideology dan cultural
g.       Pemikiran Kritis pengembangan Pancasila sebagai Paradigma pembangunan di masa depan

MAMA’S COAT



It was a Monday morning, my first day to school
I didn’t have a coat to wear, I have sad and feel so cold
We live with mama and daddy, under outside of town
They couldn’t give us so much, but never turn around
The snow was slowly falling, the sky was dark and rained
The kids at school look at to me, because I wear no skate
Look likely in the evening, I cried away at home
My mama couldn’t stand and sold her only coat
Reff :
Oh mama, sweet mama, She sold her only coat
Yes I remember mama, And have she came to me
She said ‘son, I can’t give you, Almost of everything
Oh yes, I will remember, until I cry and mourn
And mama smile while she gave me
Her brand new winter coat
By : George Baker Selection
TERJEMAHAN:
MANTEL MILIK MAMA
Hari itu adalah hari Senin pagi, hari pertamaku pergi kesekolah
Aku tidak punya sepatu untuk di pakai
Aku sedih dan merasa begitu kedinginan
Kita tinggal dengan mama dan papa, di pinggiran kota
Mereka tidak bisa memberi kita lebih banyak, tetapi tidak pernah berpaling
Salju perlahan-lahan turun, langit yang gelap dan hujan turun
Anak-anak di sekolah melihatku, karena aku tidak mengenakan mantel
Melihat kemungkinandi malam hari
Aku menangis sepanjang jalan menuju rumah
Mamaku merasa tidak tega dan menjual mantel satu-satunya
Reff :
Oh mama, mama tersayang, dia menjual mantel satu-satunya
Ya aku ingat mama dan dia telah datang kepadaku
diaberkata ‘nak, saya tidak bisa memberi kamu hampir dari segalanya
Oh ya, aku akan teringat, hingga aku menangis dan bersedih
Dan mama tersenyum ketika dia memberi saya
Mantel musim dinginnya yang baru
Oleh : George Baker Selection

Penindasan Warga Syiah di Sampang

      I.            KASUS
Ini Pemicu Penyerangan Warga Syiah di Sampang
Nurul Arifin - Okezone




SURABAYA - Tragedi Kerusuhan di Kabupaten Sampang kembali pecah. Kerusuhan kali ini dipicu setelah terjadi ketegangan antara sejumlah siswa dari warga Syiah yang hendak kembali belajar ke Bangil dicegat oleh beberapa orang tak dikenal.

Puluhan massa menghadang dan mengancam akan membakar mobil yang ditumpangi para siswa itu. Karena dihadang tanpa alasan yang jelas, mereka yang di dalam mobil bersitegang dengan kelompok massa tersebut.

"Sekelompok massa menghadang mobil yang ditumpangi oleh orang tua dan siswa yang hendak mengantar anaknya melanjutkan sekolah ke Pekalongan dan Bangil. Mereka lalu mengancam akan membakar angkot yang ditumpangi. Karena memang ada dendam yang tidak terseleseikan akhirnya kerusuhan pecah kembali," kata Sekjen Ahlul Bait Indonesia (ABI) Ahmad Hidayat saat dihubungi Okezone, Minggu (26/8/2012).


Sekelompok massa tersebut kemudian menyerbu rumah milik Ustadz Tajul Muluk (saat ini dipenjara). Saat itu, rumah tersebut ditempati oleh Kulsum, istri Tajul Muluk. Akibat kerusuhan itu, kata Hidayat, dua orang dari warga Syiah tewas dan enam orang sekarat.

Menurut Hidayat, kerusuhan seperti ini akan berlanjut di Kabupaten Sampang, selama provokator tidak ditangkap. Selain itu, paham antisyiah di kabupaten Sampang kian meluas. "Sebab kerusuhan pada Desember 2011 lalu tidak tuntas pengusutannya. Provokatornya masih bebas dan nyaris tidak tersentuh hukum. Malahan, Tajul Muluk yang menjadi korban pembakaran dijatuhi hukuman karena penistaan agama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kerusuhan di Kabupaten Sampang pecah kembali. Belasan rumah milik pengikut Syiah di Desa karang gayam kecamatan Omben dan Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang, Sampang hangus terbakar. Tak hanya itu, dua orang pengikut syiah harus meregang nyawa akibat kerusuhan tersebut. Sementara hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
(put)
    II.            PEMBAHASAN

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, penyelenggaraan negara sesuai dengan sikap-sikap dan hakikat kemanusiaan. Warga diperlakukan adil sesuai dengan hakikat manusia. Tanpa memandang bulu dalam melindungi warganya. Seperti dalam kasus penindasan warga syiah di sampang, kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Warga penganut syiah dibiarkan tertindas dengan berbagai kekerasan dan ancaman yang membuat resah hidupnya.
Persoalan yang timbul dalam suatu masalah tidak harus diselesaikan dengan jalan kekerasan, justru dalam suatu kelompok dapat menyelesaikan secara damai terlebih dahulu, apabila tidak ditemukan jalan keluarnya caranya tidak dengan penindasan seperti yang dilakukan terhadap warga syiah. Jalan terakhir menyelesaikan masalah melalui meja hijau. Penyelesaian melalui pengadilan  bersifat kemanusiaan tanpa melalui kekerasan yang banyak menimbulkan banyak korban.
Negara berkewajiban melindungi warganya, untuk hidup nyaman. Warga syiah di sampang tidak lagi dapat hidup nyaman karena banyak kerusuhan yang terjadi dimana-mana. Hal ini bertentangan dengan sila ke-2 pancasila ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Manusia tidak diperlakuakan secara adil dan beradab. 
Hakikat sila ke-2 :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”
b.      Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945.
c.        Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti menjunjung tinggi akan HAM.  Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 Undang Undang Pasal 28 Ayat 3 tentang Hak Asasi Kemanusiaan :
  1. setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
  2. setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Mengancam, membunuh, dan membakar rumah warga syiah melanggar HAM. Setiap orang berhak untuk hidup dengan tenang tanpa ada tekanan dan gangguan. Pelanggaran HAM yang sudah tingkat tinggi tidak bisa didiamkan begitu saja. Kejadian pelanggaran HAM  yang tidak sesuai hakikat kemanusiaan harus segera diberantas.

 III.            KESIMPULAN DAN SARAN
            “kemanusiaan yang adil dan beradab” setiap orang berhak untuk diperlakukan seperti manusia umumnya, diperlakukan secara adil. Menjunjung tinggi HAM yang merupakan aplikasi dari sila ke-2 pancasila. Mendapatkan perlakuan selayaknya manusia.
Pemerintah seharusnya melihat rakyatnya secara keseluruhan dari atas sampai bawah dan segera bertindak secara tegas apabila terjadi suatu masalah yang terjadi pada warganya terutama mengganggu kenyaman hidup seperti kasus syiah diatas. Untuk warga, perlu mengetahui aplikasi dari sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam berfikir dahulu sebelu bertindak agar tidak merugikan orang lain.


 IV.            SUMBER

http://sukangemilpunya.wordpress.com/2010/03/04/undang-undang-pasal-28-ayat-3-tentang-ham/