Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Maret 2013

TUJUAN NEGARA INDONESIA MENURUT UUD 1945



Disusun oleh: Ana Pangesti (k5412008), pendidikan Geografi UNS
Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan – tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia 4.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

            Pada alinea 4 mencangkup beberapa komponen, diantaranya:

a.       Tujuan Negara

“...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”

b.      Ketentuan Diadakannya UUD Negara

“...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia..”
Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 menunjukkan ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia

c.       Bentuk Negara

“...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
Dari potongan kalimat yang merupakan bagian dari alinea 4 dapat diketahuii bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat.

d.      Dasar Filsafat Negara

“....dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Potongan yang merupakan bagian dari alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.

Dari 4 komponen yang terkandung dalam alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan Negara akan dibahas lebih jauh.

Bagian dari alinea 4 yang menunjukkan tujuan Negara,
 “...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”

Potongan yang merupakan bagian alinea 4 yang menunjukkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu (2011) sebagai berikut:

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  1. Untuk memajukan kesejahteraan umum
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Mengenai tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan:
(1)   Tujuan Khusus

Terkandung dalam anak kalimat “...untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....”

Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:

(a)    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.

(b)   memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian negara hukum material.

(2)   Tujuan Umum

Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat:

“....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial....”

Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
(hlm 160,161)

1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar tindakan para  majikan terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .
           
            Warga masyarakat di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan kriminal segera di kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris yang sulit diketahui keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat.

2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum. Itu artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejarteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah.
Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Bagaimana tingakat pendidikan di Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke negara-negara maju.
Tigkat pendidikan yang rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.      melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.(Wijaya dalam wagejava, 2012)
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.

SOAL DAN JAWABAN!!!
1.      Bagaimana menurut anda kondisi kesejahteraan di Indonesia saat ini? Berikan fakta dan solusinya!

Kondisi kesejahteraan di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan yang tercantum dalam tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum. Di jalan-jalan masih banyak kita jumpai anak-anak jalanan dengan pakaian lusuh yang mereka kenakan, anak-anak loper koran, para pengemis yang semakin hari semakin banyak, orang-orang yang tinggal didaerah kumuh dengan rumah yang terbuat dari kardus, orang-orang yang tinggal di kolong-kolong jembatan dan masih banyak lagi yang lainnya. Pemandangan seperti itu banyak kita jumpai di kota-kota besar. Kebanyakan dari mereka melakukan urbanisasi ke kota dengan tujuan awal untuk memperbaiki kehidupan yang lebih baik dari kehidupan di desa yang kebanyakan bekerja sebagai buruh petani. Tanpa berbekal ketrampilan, mereka para urban menjalani kehidupan kota yang terlihat kehidupan yang menjanjikan. Namun, karena tidak mempunyai bekal ketrampilan mereka bekerja apa saja yang penting menghasilkan uang guna menyambung hidup dikota.
Jumlah lapangan kerja tidak sebanding dengan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Pengangguran semakin tahun semakin banyak, tidak hanya mereka yang tidak punya ketrampilan saja yang menganggur, mereka yang berpendidikanpun seperti S1 banyak yang menganggur.

Untuk menangani masalah tersebut, tidak cukup hanya pemerintah yang bertindak, perlu kerja sama antara pemerintah dan swasta. Selain pemerintah perlu menambah lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran, pemuda yang sudah produktif membantu pemerintah bukan mencari lapangan pekerjaan, namun menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam menciptakan lapangan pekerjaan atau usaha mandiri, perlu dukungan modal dari pemerintah, agar faktor modal tidak lagi menjadi penghambat untuk menciptakan usaha.
Jika pengannguran dapat teratasi kesejahteraan akan semakin maju, karena tidak ada orang-orang yang terlantar dan kelaparan. Dengan begitu akan semakin mendorong kemajuan negara Indonesia.

2.      Bagaimana peran mahasiswa dalam mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945?

Peran mahasiswa dalam mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945, lebih pada berperan dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak cukup hanya status saja sebagai mahasiswa. Ketika masih menjadi mahasiswa belajar dengan sungguh-sungguh dan aktif dalam kegiatan kampus. Mahasiswa diharapkan peka terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar khususnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan, mahasiswa akan turun dalam masyarakat. Disinilah dengan kecerdasan yang diharapkan oleh negara, para mahasiswa akan mampu menciptakan inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan yang lebih baik serta turut dalam memajukan negara Indonesia.
Para mahasiswa nantinya sebagai penerus bangsa yang akan membawa negara menjadi maju atau malah sebaliknya. Tentunya yang diharapkan negara, mampu membawa neraga menuju kearah kemajuan.
Kondisi sekarang yang menunggu peran pemuda  terutama lulusan mahasiswa, dengan pendidikan akan mampu mengelola SDA yang dimiliki Indonesia. Dalam mengelola SDA  dibutuhkan keahlian khusus, tidak lagi dilakukan secara tradisional. Penguasaan tehnologi akan mampu mengelola SDA yang kita miliki.
Dengan begitu Indonesia tidak terlalu banyak tergantung kepada negara lain. Sebagai negara maritim yang sebagian besar mata pencaharian penduduk Indonesia adalah petani, sangat tidak pantas jika sebagian besar Indonesia mengimpor dari negara lain hasil pertanian, contonya yang menjadi makanan pokok kita yaitu beras. Indonesia mengimpor ber ton-ton beras dari negara lain. Hasil pertanian lain yang di impor seperti kedelai, aneka buah-buahan dan yang lainnya.
Mahasiswa ikut berperan dalam merubah kondisi masyarakat Indonesia yang mempunyai tingkat konsumen yang tinggi terhadap produk luar negeri. Masyarakat lebih bangga dengan produk luar dari pada produk dalam negeri.
Indonesia menjadi incaran bagi bangsa lain sebagai pangsa pasar mereka. Sebenarnya saat ini Indonesia sedang dijajah oleh negara lain, namun secara tersembunyi, tidak terlihat nyata seperti penjajahan zaman dahulu.
Tidak semua sadar akan penjajahan yang menelusup sangat halus ini, mahasiswa harus peka terhadap kondisi ini dan ikut membantu pemerintah dalam mengatasi hal tersebut. 

3.      Apakah sudah sesuai dengan bangsa Indonesia tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945?

Tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945 sudah sesuai dengan bangsa Indonesia. Jika semua tujuan itu dapat tercapai akan membawa Indonesia menjadi negara yang maju. Permasalahannya sekarang tujuan-tujuan itu belum tercapai masih dalam proses pencapaian. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya kerja sama dari semua pihak, dari pemerintah dan masyarakat.

4.      Bagaimana menurut anda pelajar Indonesia yang belajar di luar negeri, kebanyakan dari mereka lebih memilih bekerja di luar negeri dari pada kembali ke Indonesia? Bagaimana jika anda dalam posisi tersebut?

Para pelajar yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri, lebih banyak yang memilih melanjutkan bekerja di luar negeri dari pada di dalam negeri. Tidak sepenuhnya salah mereka yang memilih bekerja di luar negeri daripada bekerja di negeri asal, dengan beberapa alasan. Iming-iming gaji yang tinggi di luar negeri, bagi mereka yang kembali ke Indonesia dan bekerja, kurang mendapat perhatian dari pemerintah bahkan kurang dimanfaatkan di Indonesia. Hal itu yang menjadi salah satu alasan mereka lebih senang bekerja di luar dari pada di dalam negeri. Mereka di luar negeri sangat diperhatikan dan dimanfaatkan, sedangkan di negeri sendiri seperti tidak dianggap.

Jika saya menempati posisi tersebut, saya bingung untuk menentukan dimana  saya akan melanjutkan bekerja. Saya ingin ikut memajukan bangsa Indonesia dengan ilmu yang saya dapat di negara lain, namum disisi lain jika saya tidak diberi ruang untuk mengembangkan Indonesia dan bila saya tidak dianggap, bahkan jika saya tidak dapat pekerjaan di dalam negeri, sedangkan tawaran bekerja di luar negeri banyak. Mungkin saya akan memilih bekerja di luar negeri sementara sampai saya mempunyai cukup modal untuk mengembangkan ilmu saya di negara asal. Saya akan kembali lagi ke negara asal dan mendirikan usaha sendiri, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan ilmu dan pengalaman-pengalaman kerja selama diluar negeri.

Daftar Pustaka

Kaelan. 2010. PENDIDIKAN PANCASILA.Yogyakarta:
          PARADIGMA

Hanageoedu.2011. TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM
          PEMBUKAAN UUD 45
.

            http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/tujuan-negara-
            indonesia-dalam-pembukaan.html
Wagejava.2012.Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia.
          http://wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-
          negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html










Senin, 05 November 2012

kajian pancasila semester satu



Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila :
1.       Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia (Kelompok 1)
a.       Profil Masyrakat Indonesia
b.      Terbentuknya Bangsa Indonesia
c.       Situasi Historis Politik Menjelang Lahirnya Pancasila
d.      Dimensi Imperatif Pancasila
e.      Proses Formulasi Final Pancasila
f.        Memaknai Nilai-Nilai Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
2.       Pancasila sebagai Sistem Filsafat (Kelompok 2)
a.       Pengertian filsafat
b.      Pancasila sebagai Sistem filsafat
c.       Konsep Dasar Filsafat pancasila
d.      Landasan Filsafat Pancasila
e.      Implementasi nilai-nilai Filsafat Pancasila
3.       Pancasila sebagai Sistem Etika (Kelompok 3)
a.       Pengertian dan Ruang lingkup Etika
b.      Kedudukan Pancasila sebagai Sistem Etika
c.       Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber :
1).    Politik
2).    Ekonomi
3).    Sosial Kemasyarakatan
4).    Hukum
d.      Pemikiran Kritis pengembangan Pancasila sebagai Sistem Etika
4.       Pancasila sebagai Ideologi Nasional (Kelompok 4)
a.       Pengertian dan sejarah Ideologi
b.      Pemahaman Ideologi-Ideologi Dunia
c.       Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
d.      Gagasan Kritis Pengembangan Ideologi Terbuka
5.       Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Kelompok 5)
a.       Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
b.      Perwujudan Nilai-Nilai Dasar Pancasila dalam UUD 1945
c.       Dinamika Implementasi UUD 1945
d.      Gerakan Reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945
e.      Makna Sistemik Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
6.       Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan di Era Globalisasi (Kelompok 6)
a.       Pengertian Paradigma
b.      Pancasila sebagai paradigm Pembangunan Negara Bangsa
c.       Fenomena Globalisasi dan dampak yang ditimbulkan
d.      Tantangan globalisasi bagi bangsa Indonesia kini dan masa depan
e.      Formulasi Paradigma pembangunan Indonesia di era globalisasi
f.        Pendidikan Moral Pancasila dan kebangsaan sebagai antisipasi globalisasi ideology dan cultural
g.       Pemikiran Kritis pengembangan Pancasila sebagai Paradigma pembangunan di masa depan