MAKALAH
DAMPAK
PERTAMBANGAN PT. FREEPORT INDONESIA
Disusun oleh:
Alief
Bagas Oktavian K5412005
Ana
Pangesti K5412008
Apriyatno
K5412012
Aris
Hidayat K5412017
Khamdiyah K5412039
PENDIDIKAN GEOGRAFI
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
PT. Freeport
Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia
bahkan di dunia. Pertambangan Freeport di Indonesia berupa jenis Galian Emas,
Perak, Tembaga dan material ikutan lainnya. Lokasinya di Grasberg dan Eastberg,
Pegunungan Jaya Wijaya, Papua. Luas konsesi adalah19.000 km2
(Grasberg) dan 100 km2(Eastberg).
Freeport
merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi devisa Negara.Namun, pertambangan
freeport juga menimbulkan masalah yang kompleks, mulai dari pencemaran
lingkungan, terutama lingkungan sekitar, sampai kepada masalah
sosial.Pencemaran yang terjadi di Freeport di antaranya pencemaran tanah dan
air. Dengan adanya kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Freeport,
sebenarnya telah menunjukkan ketidakberdayaan kita dalam mengelola kekayaan alam
Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kondisi dan sejarah pertambangan yang dikelola PT. Freeport Indonesia?
2. Bagaimana
dampak fisik pertambangan freeport terhadap masyarakat Papua?
3. Bagaimana
dampak sosial pertambangan freeport terhadap masyarakat Indonesia?
4. Bagaimana
dampak pertambangan freeport terhadap masyarakat Indonesia?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
kondisi dan sejarah pertambangan yang dikelola PT. Freeport Indonesia.
2. Mengetahui
dampak fisik pertambangan freeport terhadap masyarakat Papua.
3. Mengetahui
dampak sosial pertambangan freeport terhadap masyarakat Indonesia.
4. Mengetahui
dampak pertambangan freeport terhadap masyarakat Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Pertambangan
Berdasarkan
pengertian yang dilansir oleh wikipedia (2013), Pertambangan adalah rangkaian
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas)
Menurut Undang-Undang nomor 4 tahun
2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010, yang dimaksud dengan
pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pertambangan mempunyai beberapa
karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai resiko relatif lebih
tinggi, dan menimbulkan dampak lingkungan, baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditas lain.
B.
Pengertian
Tailing
Tailing
adalah
limbah batuan / tanah halus sisa pengerusan dan pemisahan (estraksi) mineral
yang berharga (tembaga, emas, perak) dengan bahan tambang. Tailing terdiri
dari 50% praksi pasir halus dengan diameter sekitar 0,075 – 0,4 mm dan 50 %
terdiri dari praksi lempung dengan diameter kurang dari 0,075 mm.
Bahan tambang baik itu batuan, pasir
maupun tanah setelah digali dan dikeruk, lalu estrak bumi (mineral berbahaya)
yang persentasenya sangat kecil dipisahkan lewat proses pengerusan, bahan
tambang yang begitu banyak disirami dengan zat-zat kimia (cianida, mercury,
Arsenik) lalu bijih emas tembaga atau perak disaring oleh Carbon Filter, proses pemisahan dan penyaringan mineral ini
menyisakan Lumpur dan air cucian bahan tambang yang disebut tailing , mineral
berharga diambil, sedangkan tailing akan terbawa bersama zat-zat kimia
yang mengandung logam berat/beracun.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
dan Kondisi Pertambangan Freeport
Freport
atau PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan pertambangan yang mayoritas
sahamnya milik Freeport-McMoran Copper and Gold Inc. Freeport McMoRan Copper
and Gold Inc. pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari
Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur, didirikan pada tahun 1981
melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport
Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company. Perusahaan minyak ini didirikan oleh
Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport McMoRan. Sejak menemukan deposit emas
terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga di dunia yang terletak di Papua,
perusahaan ini berubah menjadi penambang emas raksasa skala dunia. perusahaan
Freeport adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia.
PT.
Freeport Indonesia telah beroperasi selama kurang lebih 46 tahun sejak 1967,
dan kini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang
Grasberg. PT. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di Papua di dua
tempat yaitu tambang Erstberg dari tahun 1967 dan tambang Grasberg pada tahun
1988 tepatnya dikawasan tembaga puri, kabupaten Mimika, provinsi Papua.
PT.
Freeport Indonesia telah mengetahui bahwa tanah di daerah Mimika Papua memiliki
potensi besar ada pertambangan emas terbesar di dunia, sehingga PT. Freeport
Indonesia mulai memasuki daerah Mimika pada tahun 1971 dengan membuka lahan
awalnya di Erstberg.
Penandatanganan
Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport
pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas
pertambangan. Tak hanya itu, KK ini juga menjadi dasar penyusunan UU
Pertambangan Nomor 11/1967, yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan
berselang setelah penandatanganan KK.
Keberadaan
dan operasional PT. Freeport Indonesia sejak 1967 hingga kini telah memberi
keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan induknya, yakni Freeport McMoran
di Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari jumlah penjualan Freeport pada tahun
2012, yaitu menjual 915.000 ons (28,6 ton) emas dan 716 juta pon (358 ribu ton)
tembaga dari tambang Grasberg di Papua. Hasil penjualan emas itu menyumbang 91%
penjualan emas perusahaan induknya.
Berdasarkan
laporan keuangan Freeport McMoran, total penjualan emas Freeport sebanyak 1,01
juta ons (31,6 ton) emas dan 3,6 miliar pon ( 1,8 juta ton) tembaga. Penjualan
tembaga asal Indonesia menyumbang seperlima penjualan komoditas sejenis bagi
perusahaan induknya.
Harga
komoditas pertambangan memang turun belakangan ini lantaran rendahnya
permintaan di pasar dunia. Namun, kondisi ini tidak terlalu berpengaruh
terhadap keuntungan perusahaan. Buktinya, laba Freeport naik sekitar 16 persen
pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp 7,2 triliun). Total
pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD 4,16 miliar pada
periode sama tahun sebelumnya.
Pada
Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Ertsberg, kawasan yang
selesai ditambang pada tahun 1980 dan menyisakan lubang sedalam 360 meter. Pada
tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang
masih berlangsung saat ini. Lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4
kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 meter.
Diperkirakan terdapat 18 juta ton cadangan tembaga, dan 1.430 ton cadangan emas
yang tersisa hingga rencana penutupan tambang pada 2041. Bahkan ada spekulasi
bahwa PT. Freeport Indonesia juga memproduksi uranium, suatu zat yang sangat
dicari oleh banyak negara di dunia untuk kebutuhan energi, walaupun sebenarnya
hal ini belum terbukti secara sah.
Aktivitas
Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu 46 tahun telah menimbulkan berbagai
dampak. Dampak yang ditimbulkan itu sangat kompleks dan semakin parah dalam
kurun 5 tahun terakhir, meliputi dampak fisik maupun dampak sosial
B.
Dampak
Fisik Pertambangan Freeport
Kegiatan
Pertambangan yang dilakukan oleh Freeport telah menimbulkan dampak fisik,
diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Tembaga
yang dihamburkan dan pencemaran
Pengerukan dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat
penghamburan tembaga dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing
dan lebih dari empat miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi
Freeport sampai penutupan pada tahun 2041. Secara keseluruhan,
Freeport-Rio Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang
dibuang ke sungai sebagai Air Asam Batuan (Acid
Rock Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate) dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini
sejuta kali lebih buruk dibanding yang bisa dicapai oleh standar
praktik pencegahan pencemaran industri tambang.
2. Air
Asam Batuan (Acid Rock Drainage)
Hampir semua limbah batuan dari tambang Grasberg berpotensi membentuk
asam. Limbah batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan
menghasilkan ARD dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3.
Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton (g/t) dan
eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach)
dalam beberapa tahun.
3. Tingkat
racun tailing dan dampak terhadap perairan
Sebagian besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan
perusakan habitat sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total
Padatan Tersuspensi (TSS) dari tailing secara langsung berbahaya
bagi insang dan telur ikan, serta organisme pemangsa, organisme yang
membutuhkan sinar matahari (photosynthetic),
dan organisme yang menyaring makanannya (filter
feeding).
4. Logam
berat pada tanaman dan satwa liar
Tailing Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal
(Pb), arsenik (As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan
lebih tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang
ditemukan dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan
juga ambang batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan
timbulnya dampak racun pada pertumbuhan tanaman.
Pengujian dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman
yang tumbuh di tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk
hutan yang memakannya. Semua spesies hewan disekitar Freeport terkena
dipastikan terkena racun yang berasal dari logam
5. Perusakan
habitat muara
Tailing sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21
sampai 63 km2 akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan
dengan cepat menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh
melampaui standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses
fotosintesa perairan.
6. Kontaminasi
pada rantai makanan di muara
Logam dari tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara
Ajkwa. Daerah yang dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam
berbahaya yang secara signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara
terdekat yang tak terkena dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut
adalah tembaga, arsenik, mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah
hutan bakau terpapar logam berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak
bertulang belakang yang menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama
tembaga.
7. Gangguan
ekologi
Adanya pengendapan tailing maka ekosistem yang berfungsi dan beraneka
ragam dengan ikan dan udang yang melimpah berbanding terbalik dengan kenyataan
bahwa bagian luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami
penurunan jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling animals) sebesar 40% hingga 70%.
8. Dampak
pada Taman Nasional Lorenz
Taman Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai warisan dunia, wilayahnya
mengelilingi daerah konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang,
luas taman nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini
terkena dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang
mengandung asam dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto.
9. Regenerasi
di Daerah Tumpukan Tailing
Tailing tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 DAS Ajkwa, pada kedalaman hingga 17
meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci
lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk. Kawasan DAS Ajkwa yang
luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing tidak akan pernah
bisa kembali ke komposisi semula meski pembuangan tailing berhenti.
10. Transparansi
Terlepas dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap
informasi terkait lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan
dokumen-dokumen pentingnya. Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan
laporan audit eksternal independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar
persyaratan ijin lingkungan.
C.
Dampak
Sosial dan Budaya Pertambangan Freeport
Pertambangan Freeport
menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi
kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan kumuh di tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di
Asia. Dengan demikian perkembangan tambang di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini bukannya mendatangkan kehidupan
yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan mereka menjadi kelompok marginal. Hal ini semakin terdorong oleh semakin besarnya arus urbanisasi ke Timika dari daerah-daerah sekitarnya dan dari pulau lain di Indonesia. Dimana kehidupan homogen dimasa lalu seketika menghadapi tantangan dari luar dengan hadirnya berbagai suku dan bangsa yang masuk wilayah adat suku Amungme dan Kamoro.
Persoalan lain yang paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat Kamoro adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai Manusia di atas tanah mereka sendiri.
Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh
siapapun. Kalau martabat suku Amungme dan suku Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan PT. Freeport harus diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai masyarakat adat pemilik sumber daya alam tambang tersebut.
Meski di tanah leluhurnya terdapat tambang emas terbesar di
dunia, orang Papua khususnya mereka yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun hanya mendapat rangking Indeks
Pembangunan Manusia ke 212 dari
300an lebih kabupaten di
Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap air
yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan.
Selainitu, lebihdari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang gizi.
Dampak lain dari kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat terhadap
Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat Adat Suku Amungme dan Komoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga, hutan yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan.
Dalam aksi protes, masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan
(TNI/POLRI), yang bertugas mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran
HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama
sejak hadirnya
Freeport hingga kini.
Dari data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut,
mencapai lebih dari 50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat setempat mengalami kesenjangan.
Bisa jadi kesenjangan
yang muncul antara para
pendatang dan penduduk asli yang
tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa jadi pula,
angka presentase
yang menunjukkan kemiskinan,
seperti akses terhadap air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung bias rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan dampak sosial dari pembuangan tailing kesungai Aikwa terhadap kedua suku tersebut maupun suku-suku lain dari Papua, dapat terlihat dekat dengan mata dimana kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi makan bagi masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku
lain dari Papua maupun Indonesia yang tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka, disamping itu berkembang pesatnya pembangunan
yang didukung oleh
Freeport membuat suku Amungme dan Kamoro menjadi minoritas di atas tanahnya sendiri. Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang maupun masyarakat local, berani mempertaruhkan nasib,
bahkan nyawa, demi
mencari konsentrat emas. Kebetulan, metode penambangan oleh Freeport memang tidak bisa 100% menangkap konsentrat emas yang ada dalam bijih.
D.
Dampak
Ekonomi Pertambangan Freeport
PT. Freeport Indonesia yang
bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak
langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun
kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Manfaat
langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan kepada negara, mencakup pajak,
royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung lainnya. Kami merupakan penyedia
lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan termasuk salah satu wajib pajak
terbesar di Indonesia.
Laba Freeport
naik sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743 juta (Rp
7,2 triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar dari USD
4,16 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
BAB
1V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pertambangan Freeport adalah bukti
kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan mudah tergodanya
pemerintah akan penghasilan devisa yang instan.. Pemerintah menganggap emas
hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Padahal apabila
dikelola sendiri, Tambang Freeport akan menghasilkan keuntungan ratusan kali
lipat yang didapatkan sekarang.
Dalam 5 tahun terakhir, kerusakan fisik
berupa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat Pertambangan Freeport
semakin parah. Selain itu, Pertambangan Freeport juga menimbulkan dampak sosial
dan budaya yang kompleks. Dari dampak-dampak yang ditimbulkan, pemerintah
Indonesia masih tidak bergeming untuk menghentikan eksploitasi besar-besaran
yang dilakukan oleh Freeport. Pemerintah justru menyetujui perpanjangan masa
kontrak Freeport hingga tahun 2041.
B.
Saran
1. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek
pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan.
2. Melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang
lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada
khususnya.
3. Memberi fasilitas konsultasi penuh dengan penduduk
asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak
berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut.
4. Memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa
depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan
pengolahan limbah.
DAFTAR PUSTAKA
Agustin.2010."Manfaat
Ekonomi bagi PT Freepot" http://uutz-ok.blogspot.com/2010/03/manfaat-ekonomi-bagi-pt-freeport.html
diakses pada 4 Mei 2013 pukul 14.15 WIB
Anonim. 2012. Kebobrokan Freeport - Pencemaran Lingkungan & Pelanggaran HAM Perusaan Emas Terbesar di Indonesia. http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.htmldiakses pada 4 Mei 2013 pukul 14.33 WIB
Anonim.
2012. "PT Freeport : Kerugian Negara & Kemiskinan Masyarakat
Papua"www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=9784&type=114#.UYkntKAyjIUdiakses
pada 4 Mei 2013 pukul 14.05 WIB
Suci,
Dewi. 2011. “PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN PT FREEPORT KAWASAN
TEMBAGAPURA KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA” http://dewimoe.blogspot.com/2011/10/freeport.html
diakses pada 3 Mei 2013 pukul 08.10 WIB
Wikipedia,
2013. Freeport Indonesia. (Online) (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Freeport_Indonesia&oldid=5099122), diakses
tanggal 6 Mei 2013 pukul 14.08 WIB
LAMPIRAN
Gambar
1: Letak Lokasi Pertambangan PT.Freeport Indonesia
Gambar
2 :Pertambangan