I.
KASUS
Ini Pemicu
Penyerangan Warga Syiah di Sampang
Nurul Arifin - Okezone
SURABAYA - Tragedi Kerusuhan di Kabupaten
Sampang kembali pecah. Kerusuhan kali ini dipicu setelah terjadi ketegangan
antara sejumlah siswa dari warga Syiah yang hendak kembali belajar ke Bangil
dicegat oleh beberapa orang tak dikenal.
Puluhan massa menghadang dan mengancam akan membakar mobil yang ditumpangi para siswa itu. Karena dihadang tanpa alasan yang jelas, mereka yang di dalam mobil bersitegang dengan kelompok massa tersebut.
"Sekelompok massa menghadang mobil yang ditumpangi oleh orang tua dan siswa yang hendak mengantar anaknya melanjutkan sekolah ke Pekalongan dan Bangil. Mereka lalu mengancam akan membakar angkot yang ditumpangi. Karena memang ada dendam yang tidak terseleseikan akhirnya kerusuhan pecah kembali," kata Sekjen Ahlul Bait Indonesia (ABI) Ahmad Hidayat saat dihubungi Okezone, Minggu (26/8/2012).
Puluhan massa menghadang dan mengancam akan membakar mobil yang ditumpangi para siswa itu. Karena dihadang tanpa alasan yang jelas, mereka yang di dalam mobil bersitegang dengan kelompok massa tersebut.
"Sekelompok massa menghadang mobil yang ditumpangi oleh orang tua dan siswa yang hendak mengantar anaknya melanjutkan sekolah ke Pekalongan dan Bangil. Mereka lalu mengancam akan membakar angkot yang ditumpangi. Karena memang ada dendam yang tidak terseleseikan akhirnya kerusuhan pecah kembali," kata Sekjen Ahlul Bait Indonesia (ABI) Ahmad Hidayat saat dihubungi Okezone, Minggu (26/8/2012).
Sekelompok massa tersebut kemudian menyerbu rumah milik Ustadz Tajul Muluk (saat ini dipenjara). Saat itu, rumah tersebut ditempati oleh Kulsum, istri Tajul Muluk. Akibat kerusuhan itu, kata Hidayat, dua orang dari warga Syiah tewas dan enam orang sekarat.
Menurut Hidayat, kerusuhan seperti ini akan berlanjut di Kabupaten Sampang, selama provokator tidak ditangkap. Selain itu, paham antisyiah di kabupaten Sampang kian meluas. "Sebab kerusuhan pada Desember 2011 lalu tidak tuntas pengusutannya. Provokatornya masih bebas dan nyaris tidak tersentuh hukum. Malahan, Tajul Muluk yang menjadi korban pembakaran dijatuhi hukuman karena penistaan agama," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kerusuhan di Kabupaten Sampang pecah kembali. Belasan rumah milik pengikut Syiah di Desa karang gayam kecamatan Omben dan Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang, Sampang hangus terbakar. Tak hanya itu, dua orang pengikut syiah harus meregang nyawa akibat kerusuhan tersebut. Sementara hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
(put)
II.
PEMBAHASAN
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab, penyelenggaraan negara sesuai dengan
sikap-sikap dan hakikat kemanusiaan. Warga diperlakukan adil sesuai dengan
hakikat manusia. Tanpa memandang bulu dalam melindungi warganya. Seperti dalam
kasus penindasan warga syiah di sampang, kurang mendapat perhatian dari
pemerintah. Warga penganut syiah dibiarkan tertindas dengan berbagai kekerasan
dan ancaman yang membuat resah hidupnya.
Persoalan
yang timbul dalam suatu masalah tidak harus diselesaikan dengan jalan kekerasan,
justru dalam suatu kelompok dapat menyelesaikan secara damai terlebih dahulu,
apabila tidak ditemukan jalan keluarnya caranya tidak dengan penindasan seperti
yang dilakukan terhadap warga syiah. Jalan terakhir menyelesaikan masalah
melalui meja hijau. Penyelesaian melalui pengadilan bersifat kemanusiaan tanpa melalui kekerasan
yang banyak menimbulkan banyak korban.
Negara
berkewajiban melindungi warganya, untuk hidup nyaman. Warga syiah di sampang
tidak lagi dapat hidup nyaman karena banyak kerusuhan yang terjadi dimana-mana.
Hal ini bertentangan dengan sila ke-2 pancasila ”kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Manusia tidak diperlakuakan secara adil dan beradab.
Hakikat
sila ke-2 :
a.
Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”
b.
Pasal
27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945.
c.
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk
nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
kemanusiaan
yang adil dan beradab, berarti menjunjung tinggi akan HAM. Hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.
Undang Undang Pasal 28
Ayat 3 tentang Hak Asasi Kemanusiaan :
- setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
- setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Mengancam,
membunuh, dan membakar rumah warga syiah melanggar HAM. Setiap orang berhak
untuk hidup dengan tenang tanpa ada tekanan dan gangguan. Pelanggaran HAM yang
sudah tingkat tinggi tidak bisa didiamkan begitu saja. Kejadian pelanggaran
HAM yang tidak sesuai hakikat
kemanusiaan harus segera diberantas.
III.
KESIMPULAN DAN SARAN
“kemanusiaan yang adil dan beradab”
setiap orang berhak untuk diperlakukan seperti manusia umumnya, diperlakukan
secara adil. Menjunjung tinggi HAM yang merupakan aplikasi dari sila ke-2
pancasila. Mendapatkan perlakuan selayaknya manusia.
Pemerintah
seharusnya melihat rakyatnya secara keseluruhan dari atas sampai bawah dan segera
bertindak secara tegas apabila terjadi suatu masalah yang terjadi pada warganya
terutama mengganggu kenyaman hidup seperti kasus syiah diatas. Untuk warga,
perlu mengetahui aplikasi dari sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga dalam berfikir dahulu sebelu bertindak agar tidak merugikan orang
lain.
IV.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar