Senin, 05 November 2012

Penindasan Warga Syiah di Sampang

      I.            KASUS
Ini Pemicu Penyerangan Warga Syiah di Sampang
Nurul Arifin - Okezone




SURABAYA - Tragedi Kerusuhan di Kabupaten Sampang kembali pecah. Kerusuhan kali ini dipicu setelah terjadi ketegangan antara sejumlah siswa dari warga Syiah yang hendak kembali belajar ke Bangil dicegat oleh beberapa orang tak dikenal.

Puluhan massa menghadang dan mengancam akan membakar mobil yang ditumpangi para siswa itu. Karena dihadang tanpa alasan yang jelas, mereka yang di dalam mobil bersitegang dengan kelompok massa tersebut.

"Sekelompok massa menghadang mobil yang ditumpangi oleh orang tua dan siswa yang hendak mengantar anaknya melanjutkan sekolah ke Pekalongan dan Bangil. Mereka lalu mengancam akan membakar angkot yang ditumpangi. Karena memang ada dendam yang tidak terseleseikan akhirnya kerusuhan pecah kembali," kata Sekjen Ahlul Bait Indonesia (ABI) Ahmad Hidayat saat dihubungi Okezone, Minggu (26/8/2012).


Sekelompok massa tersebut kemudian menyerbu rumah milik Ustadz Tajul Muluk (saat ini dipenjara). Saat itu, rumah tersebut ditempati oleh Kulsum, istri Tajul Muluk. Akibat kerusuhan itu, kata Hidayat, dua orang dari warga Syiah tewas dan enam orang sekarat.

Menurut Hidayat, kerusuhan seperti ini akan berlanjut di Kabupaten Sampang, selama provokator tidak ditangkap. Selain itu, paham antisyiah di kabupaten Sampang kian meluas. "Sebab kerusuhan pada Desember 2011 lalu tidak tuntas pengusutannya. Provokatornya masih bebas dan nyaris tidak tersentuh hukum. Malahan, Tajul Muluk yang menjadi korban pembakaran dijatuhi hukuman karena penistaan agama," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi kerusuhan di Kabupaten Sampang pecah kembali. Belasan rumah milik pengikut Syiah di Desa karang gayam kecamatan Omben dan Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang, Sampang hangus terbakar. Tak hanya itu, dua orang pengikut syiah harus meregang nyawa akibat kerusuhan tersebut. Sementara hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
(put)
    II.            PEMBAHASAN

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, penyelenggaraan negara sesuai dengan sikap-sikap dan hakikat kemanusiaan. Warga diperlakukan adil sesuai dengan hakikat manusia. Tanpa memandang bulu dalam melindungi warganya. Seperti dalam kasus penindasan warga syiah di sampang, kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Warga penganut syiah dibiarkan tertindas dengan berbagai kekerasan dan ancaman yang membuat resah hidupnya.
Persoalan yang timbul dalam suatu masalah tidak harus diselesaikan dengan jalan kekerasan, justru dalam suatu kelompok dapat menyelesaikan secara damai terlebih dahulu, apabila tidak ditemukan jalan keluarnya caranya tidak dengan penindasan seperti yang dilakukan terhadap warga syiah. Jalan terakhir menyelesaikan masalah melalui meja hijau. Penyelesaian melalui pengadilan  bersifat kemanusiaan tanpa melalui kekerasan yang banyak menimbulkan banyak korban.
Negara berkewajiban melindungi warganya, untuk hidup nyaman. Warga syiah di sampang tidak lagi dapat hidup nyaman karena banyak kerusuhan yang terjadi dimana-mana. Hal ini bertentangan dengan sila ke-2 pancasila ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Manusia tidak diperlakuakan secara adil dan beradab. 
Hakikat sila ke-2 :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”
b.      Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945.
c.        Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

kemanusiaan yang adil dan beradab, berarti menjunjung tinggi akan HAM.  Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 Undang Undang Pasal 28 Ayat 3 tentang Hak Asasi Kemanusiaan :
  1. setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
  2. setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Mengancam, membunuh, dan membakar rumah warga syiah melanggar HAM. Setiap orang berhak untuk hidup dengan tenang tanpa ada tekanan dan gangguan. Pelanggaran HAM yang sudah tingkat tinggi tidak bisa didiamkan begitu saja. Kejadian pelanggaran HAM  yang tidak sesuai hakikat kemanusiaan harus segera diberantas.

 III.            KESIMPULAN DAN SARAN
            “kemanusiaan yang adil dan beradab” setiap orang berhak untuk diperlakukan seperti manusia umumnya, diperlakukan secara adil. Menjunjung tinggi HAM yang merupakan aplikasi dari sila ke-2 pancasila. Mendapatkan perlakuan selayaknya manusia.
Pemerintah seharusnya melihat rakyatnya secara keseluruhan dari atas sampai bawah dan segera bertindak secara tegas apabila terjadi suatu masalah yang terjadi pada warganya terutama mengganggu kenyaman hidup seperti kasus syiah diatas. Untuk warga, perlu mengetahui aplikasi dari sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dalam berfikir dahulu sebelu bertindak agar tidak merugikan orang lain.


 IV.            SUMBER

http://sukangemilpunya.wordpress.com/2010/03/04/undang-undang-pasal-28-ayat-3-tentang-ham/

Tidak ada komentar: