Selasa, 31 Desember 2013

Kebijakan Pembangunan Berwawasan Lingkungan




disusun oleh:

1.   Achmad Naa’im    (K5412001)
2.   Anita Silvia D        (K5412010)
3.   Catur Wahyu N     (K5412020)
4.   Daryanti                (K5412023)
5.   Indri Yuniar R      (K5412032)

BAB I
PENDAHULUAN

Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan dimana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling tergantung. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan merupakan proses pengolahan sumber daya alam dan pendayagunaan sumber daya manusia dengan memanfaatkan tekhnologi. Dalam pola pembangunan tersebut, perlu memperhatikan fungsi sumber daya alam dan sumber daya manusia, agar dapat terus-menerus menunjang kegiatan atau proses pembangunan yang berkelanjutan. Pengertian pembangunan berkelanjutan itu sendiri adalah perubahan positif sosial ekonomi yang tidak mengabaikan sistem ekologi dan sosial dimana masyarakat bergantung padanya.
Di Indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup seharusnya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah diperkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi: ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan dan kesatuan ekonomi nasional”. Amandemen Pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan yang dianut sekarang ini harus dapat menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan secara baik dan harmonis.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, telah didukung oleh peraturan perundang-undangan sektor seperti misalnya bidang perindustrian, kehutanan, pertambangan, pertanian, pengairan, perhubungan dan kepariwisataan, yang didalamnya telah mengakomodir prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan persoalan kerusakan dan pencemaran. Untuk itu, diperlukan suatu perlindungan bagi sumber daya alam agar tidak terus menerus mengalami degradasi akibat pelaksanaan kegiatan dan atau usaha oleh sektor tersebut. Tekanan kerusakan dan pencemaran terhadap sumber daya alam, tidak hanya berasal dari kegiatan dan atau usaha skala besar, tetapi juga berasal dari kegiatan sehari-hari orang-perorangan, rumah tangga dan kegiatan skala kecil lainnya. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya mengatur dan melaksanakan proteksi atau perlindungan terhadap sumber daya alam, yaitu udara, tanah, air, pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, pedesaan, perkotaan, lingkungan sosial agar tidak mengalami kerusakan dan atau pencemaran dari pelaksanaan kegiatan dan atau usaha, baik skala kecil maupun skala besar. Jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap orang, untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang, merupakan makna yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu diperlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunnya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sedangkan pembangunan berwawasan lingkungan yaitu pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.


BAB II
KAJIAN TEORI

A.  Kebijakan Pengelolaan Lingkungan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya mengatur dan melaksanakan proteksi atau perlindungan terhadap sumber daya alam, yaitu udara, tanah, air, pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, pedesaan, perkotaan, lingkungan sosial agar tidak mengalami kerusakan dan atau pencemaran dari pelaksanaan kegiatan dan atau usaha, baik skala kecil maupun skala besar.
Salah satu upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan adalah dengan melakukan studi AMDAL. Dalam PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL dinyatakan bahwa analisis menegenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. AMDAL berfungi sebagai upaya preventif dalam menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Oleh karena itu dokumen AMDAL bersifat mengikat berbagai pihak yang terlibat di dalamnya serta mempunyai konsekuensi bagi status perijinan dan atau kegiatan (Suratmo dalam Yetti, 2008).
Proses AMDAL kemudian berifat wajib (mandatory) untuk dilakukan bagi setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting. AMDAL terdiri atas kerangka acuan (KA), analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencan pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL). KA adalah komponen pertama yang berisi pedoman penyusunan ANDAL. ANDAL adalah kajian utama tentang dampak besar dan penting dari suatu usaha atau kegiatan. RKL adalah dokumen alternatif dari suatu kegiatan. RPL adalah dokumen yang berisikan alternatif pemantauan dampak dari suatu kegiatan. Dengan demikian AMDAL yang terdiri atas empat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, fleksibel dan terbuka untuk selalu dikoreksi dan menjadi salah satu sistem manajemen lingkunan (SML).
SML adalah suatu sistem atau cara dalam menangani lingkungan hidup yang mencakup: 1) organisasi dan kebijakna lingkungan, 2) perencanaan, 3) implementasi dan operasi, 4) pengawasan dan tindakan koreksi, dan 5) pengkajian manajemen. SML lainnya dalam upaya pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan bagi perencanan dengan penerapan ISO 14000. Namun penerapan ISO 14000 hanya bersifat voluntary (sukarela), sementara AMDAL bersifat mandatory (wajib).
Untuk sektor migas, studi lingkungan telah dimulai sejak 1987 yang dikenalkan dengan dokumen studi evaluasi mengenai dampak lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sudah berjalan dan dokumen AMDAL bagi kegiatan yang akan dilaksananakan berdasarkan PP No. 29 tahun 1986 (periode 1986-1993). Walaupun kebijakan AMDAL telah diterapkan pada kegiatan usaha migas lebih dari 20 tauhn, namun masih terdapat persepsi negatif dari masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan kegiatan migas dan terdapat isu pencemaran lingkungan serta sering terjadi emergency (antara lain: tumpahan minyak). Mengingat pentingnya kegiatan pengelolaan lingkungan berdasarkan uraian di atas, maka kajian mengenai pengembangan kebijakan AMDAL dalam mencegah kerusakan lingkungan pada kegiatan usaha migas jadi sangat penting untuk dilakukan.
B.  Pengertian Hukum Lingkungan
Berdasarkan pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Jadi, manusia hanyalah salah satu unsur dalam lingkungan hidup tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidak merusak, mencemari atau menguras lingkungan. hal ini juga dijelaskan didalam penjelasan Undang-Undang Lingkungan Hidup antara lain sebagai berikut: “ Lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan mantranya sesuai dengan wawasan nusantara.”Paradigma baru mengenai lingkungan hidup inilah menjadi inspirasi munculnya suatu paradigma baru mengenai hukum lingkungan. Penggunaan hukum lingkungan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bagian hukum yang bersangkutan dengan lingkungan fisik dan dapat diterapkan untuk mengatasi pencemaran, pengurasan dan perusakan (verontreiniging, uitputting en aantasting) lingkungan (fisik).Jadi pengertian hukum lingkungan disini hanya meliputi lingkungan fisik saja dan tidak menyangkut lingkungan sosial. Misalnya tidak meliputi pencemaran kebudayaan akan tetapi masalah lingkungan berkaitan pula dengan gejala sosial, seperti pertumbuhan penduduk, migrasi dan tingkah laku sosial dalam memproduksi, mengkonsumsi, dan rekreasi.
Hukum lingkungan pada umumnya bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan khususnya yang disebabkan oleh umat manusia. Kerusakan lingkungan atau menurunnya mutu lingkungan disebabkan juga oleh bencana alam yang kadang-kadang sangat dahsyat dan tentunya dapat mengganggu stabilitas masyarakat dalam suatu lingkungan. Masalah lingkungan bagi manusia dapat dilihat dari menurunnya kualitas lingkungan. Kualitas lingkungan menyangkut nilai lingkungan untuk kesehatan, kesejahteraan dan ketenteraman manusia. Nilai lingkungan untuk berbagai bentuk pemanfaatan. Hilang dan berkurangnya nilai lingkungan karena pemanfaatan tertentu oleh umat manusia.
Dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyebabkan apa yang dilarang apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.
Jadi, hukum lingkungan mempunyai dua dimensi. Yang pertama adalah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat dihimbau bahkan perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan. Yang kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan. Hukum lingkungan dan ilmu lingkungan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan tetapi tidak dapat dibedakan. Dari dua komponen ini terlebih dahulu kita mulai dari ilmu lingkungan. Berbicara mengenai ilmu lingkungan tidak dapat terlepas dari dua konsep atau dengan perkataan lain ilmu lingkungan ini bertumpu pada dua konsep yakni konsep ekologi dan konsep ekosistem. Ekologi berasal dari kata oikos yang berarti rumah tangga atau tempat untuk hidup dan logos yang berarti ilmu atau studi. Jadi ekologi merupakan ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup.29 Konsep ekologi dilihat dari segi etimologi merupakan suatu ilmu tentang makhluk hidup atau ilmu tentang makhluk hidup di dalam rumah tangganya. Dengan ekologi alam dapat dilihat sebagai jalinan sistem kehidupan yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Ekologi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu autekologi dan synekologi. Autekologi mempelajari organisme secara individual, misalnya apabila kita mempelajari sebuah pohon tertentu misalnya pohon beringin dan synekologi mempelajari kelompok-kelompok organisme yang tergabung sebagai suatu unir misalnya sasaran penelitian adalah hutan dimana pohon beringin itu hidup.

C.  Ketergantungan Manusia tehadap Migas
Tingginya kontribusi gas CO2 di atmosfir yang bersumber dari penggunaan bahan bakar foil tidak lain disebabkan oleh kebutuhan manusia terhadap energi yang sangat tinggi yakni diperkirakan mencapai 88% atau sekitar 13.700 metrik ton pada tahun 2030. Kondisi tersebut akan menyebabkan peningkatan emisi CO2 sekitar 43 miliar metrik ton. Disisi lain kontribusi kegiatan usaha migas dalam perubahan iklim adalah bersumber dari pembakaran sisa gas bumi dengan flare stake yang merupakan salah satu teknologi pengelolaan lingkungan namun masih menghasilkan gas CO­2. Data Ditjen Migas menunjukkan bahwa pada tahun 2006 gas bumi yang dibakar di flare stake adalah sebesar 111.831.560 MSCF (306.388 MSCFD). Jumlah tersebut berasal dari kegiatan usaha migs di daratan sebesar 73.336.374 MSCF (200.922 MSCFD) dan di lepas pantai 38.495.185 MSCF (105.466 MSCFD).
Menyadari akan pentingnya kebutuhan energi di satu sisi dan kelangsungan hidup manusia di sisi lain, maka upaya penurunan emisi gas CO2 sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan menjadi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup senantiasa dilakukan dengan prediksi dan adaptasi terhadap berbagai potensi dampak penting yang akan terjadi akibat adanya kegiatan pembangunan tersebut, sejak tahap perencanaan, tahap konstruksi, tahap operasi hingga tahap pasca operasi. Selanjutnya berbagai alternatif solusi untuk mencegah dan menanggulangi dampak, harus dirumuskan sejak awal yakni pada tahap perencanaan kegiatan sserta dievaluasi secara terus menerus pada tahapan kegiatan selanjutnya.
Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan migas juga sangat berpengaruh terhadap lingkungan perairan, berupa kandungan minyak dan H2S terlarut. WHO merekomendasikan kadar sulfat yang diperkenankan pada air minum sekitar 400mg?liter dan kadar hidrogen sulfida( H2S terlarut) sekitar 0,05 mg/liter. Disamping itu, sulfur yang diemisikan dari bahan bakar fosil (minyak bumi) yang berlebihan di atmosfir (kualitas udara) dapat juga membentuk gas hidrogen sulfida (H2S) yang bersifat asam.
Secara ekonomi kegiatan migas memberikan pengaruh yang besar terutama dalam peningkatan pendapatan penduduk karena dapat menyerap peluang kerja dari masyarkat setempat. Dengan demikian kegiatan minyak dan gas tersebut menjadi salah satu sumber perekonomian bagi masyarakat yang berada di sekitarnya. Namub bila dilihat secara ekologis dan kesehatan lingkungan, keberadaan kilang minyak tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi. Permasalahan lingkungan yang terjadi di lokasi kegiatan migas diantaranya berupa peningkatankadar debu, kebisingan, bau dan gangguan kenyamanan.



BAB III
KASUS DAN PEMBAHASAN

A.    Kegiatan Migas Di Indonesia
Kegiatan pencarian minyak dan gas di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1871, sedangkan produksi komersil pertama minyak dan gas di Indonesia dimulai pada tahun 1885 dan apa akhir 1800-an, minyak bumi telah diproduksi di kilang-kilang Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan. Pada tahun 1961 lahirlah undang-undang No.44 tahun 1961 tentang migas. Selain itu dibentuk pula 3 (tiga) perusahaan negarabidang migas yaitu PT. Permina, PT. Permigan dan PT. Pertamin. Selanjutnya pada 20 Agustus 1968 melalui dekrit Permina dan Pertamin digabung menjadi Pertamina, sedangkan Permigan dilikuidasi.
Era kebangkitan kembali industri migas terjadi pada tahun 1970-an dimana Indonesia berada di barisan depan dalam pengembangan minyak dunia, setelah Pertamina menemukan sumber-sumber minyak baru di berbagai tempat di penjuru tanah air yang diteruskan dengan melakukan pembangunan stasiun pengumpul minyak dan prasarana lifting cargo, pembangunan kilang minyak baru serta meningkatkan jumlah penandatangan kontrak bagi hasil (production sharing contract).
Potensi cadangan minyak dan bumi dan kondensat Indonesia secara total pada tahun 2006 yaitu 8.928,50 MMSTB (million million stock tank barel), terdiri atas: cadangan terbukti 4.558,20 MMSTB dan cadangan potensial 4.370,30 MMSTB. Cadangan gas bumi Indonesia secara total pada tahun 2006 yaitu sebesar 187,16 TSCF (triliun stock crude fuel), terdiri atas: cadangan gas terbukti 94,00 TSCF dan cadangan potensial 93,10 TSCF. Total produksi minyak bumi Indonesia tahun 2006 adalah sekitar 1 juta barel per hari, terdiri atas produksi minyak 883 ribu barel per hari dan kondensat yaitu 123 ribu barel per hari. Kondisi produksi gas bumi Indonesia pada tahun 2006 tercatat sebesar 8.093,0 MMSCFD terdiri atas pemanfaatan 7.783,0 MMSCFD dan dibakar 308,0 MMSCFD.
Peranan minyak dan gas bumi sangat penting antara lain: penghasil devisa negara, penyedia energi dalam negeri, penyedia bahan baku industri, wahan alih teknologi, penciptaan lapangan kerja, mendorong pengembangan sektor non migas dan pendukung pengembangan wilayah. Sebagai sumber energi dalam negei peran minyak dan gas bumi dalam penerimaan negara/devisa (pajak dan bukan pajak) sekitar 30% dari penerimaan negara keseluruuhan. Penerimaan minyak dan gas bumi dipengaruhi antara lain: besarnya tingkat produksi minyak mentah dan kondesat, volume ekspor LNG dan LPG, harga minyak mentah dari biaya produksi.
Mengingat kontribusi yang besar terhadap devisa negara, maka upaya-upaya pengembangan akan tetap dilakukan. Upaya tersebut diimplementasikan dengan meningkatkan cadangan dan produksi migas serta mengembangkan lapangan marginal dan optimalisasi penerapan teknologi echanges oil recovery (EOR), serta insentif untuk daerah remote, laut dalam, lapangan marginal dann brown field. Pengembangan lapangan marginal, daerah remote dan laut dalam merupakan sasaran pengembangan kedepan. Dengan demikian pengaruh limbah dan eksternalitas negatif yang dapat muncul dari kegiatan usaha migas, menjadi kecil. Pengembangan tersebut dilakukan dengan program produksi bersih, zero discharge, penggunaan bahan dasar non toxic, serta desain peralatan pengolahan limbah.
Kegiatan usaha migas tidak hanya memberikan keuntungan dari sisi ekonomi dan pendapatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan yang umumnya dihadapi seperti: perijinan usaha, konflik pemanfaatan ruang, konflik sosial dengan masyarakat lokal, permasalahan lingkungan akibat limbah dan ekses dari aktivitas yang dilakukan serta permasalahan kesehatan masyarakaat disekitar lokasi kegiatan.
Permasalahan perijinan merupakan permasalahan klasik yang umum dihadapi oleh investor (pemrakarsa) dalam rencana pelaksanaan kegiatannya. Permasalahan ini merupakan permasalahan administratif birokrasi yang dihadapi oleh hampir semua proses perijinan di Indonesia. Sehingga tidak sedikit biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh investor dalam proses perijinan suatu kegiatan.
Permasalah pemanfaatan ruang seringkali muncul menjadi konflik sektoral pada suatu kegiatan usaha migas. Kegiatan migas yang sekitar 70% berada di daerah on shore dan 30% di daerah off shore berpotensi memunculkan konflik ruang dengan berbagai aktivitas pembangunan lainnya seperti perhubungan laut, untuk alur laut Kepulauan Indonesia. Konflik sektoral dengan Departemen Kehutanan tentang cagar alam, kawasan lindung dan kawasaan konservasi. Konflik dengan Departemen Pariwisaata tentang taman wisata alam dan cagar budaya. Konflik dengan Departemen Kelautan dan Perikanan untuk areal pertambakan dan kawasan nelayan. Konflik dengan Departemen Perumahan Rakyat untuk areal pemukiman penduduk.
Konflik sosial antara KPS dengan masyarakat lokal, juga sering menjadi permasalahan dalam kegiatan usaha migas. Seringkali, masyarakat sulit untuk menerima keberadaan kegiatan migas di suatu lokasi, disebabkan minimnya umpan balik dari kegiatan tersebut terhadap masyarakat. Kondisi ini, tidak terlepas dari kenyataan bahwa kegiatan usaha migas merupakan kegiatan dengan teknologi tinggi (high tech) dan sifat bukan kegiatan padat karya. Sehingga penyerapan tenaga kerja lokal, sangat sulit terakomodir dalam pelaksanaan kegiatan.
Permasalahan krusial lainnya yang umumnya terjadi pada  kegiatan usaha migas adalah pengelolaan limbah dan ekses negatif dari kegiatan usaha yang dilakukan. Permasalahan ini terklasifikasi dalam kelompok permasalahan lingkungan. Isu lingkungan hidup dalam dua dekade terakhir menjadi isu global dan permasalahan bersama. Permasalahan lingkungan yang dihadapi pada hakikatnya adalah masalah ekologi manusia. Masalah ini timbul karena perubahan lingkungan yang mengakibatkan lingkungan tersebut tidak atau kurang sesuai dengan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia akibatnya adalah terganggunya kesejahteraan umat manusia.
Kegiatan usaha migas berpotensi menimbulkan dampak dan efek terhadap lingkungan seperti limbah hasil proses produksi yang dihasilkan seperti: emisi SO2, NOx, hidrogen sulfida, HCs, bensen, CO, CO2, gas metan, kandungan organik berbahaya, kaustik, tumpahan minyak, fenol, kalium, effluen gas, serta efluen lumpur. Bahan dan gas tersebut dapat menyebabkan pemanasan global secara makro dan degradasi sumberdaya serta kerusakan lingkungan hidup secara mikro serta berdampak terhadap kesehatan manusia. Bahan dan gas-gas tersebut tidak hanya menimbulkan pemanasan global, tetapi juga menyebabkan kenaikan muka air laut (sea level rise) sebagai akibat meningkatnya suhu permukaan bumi, yang disebabkan oleh efek rumah kaca (green house effect) dan penipisan lapisan ozon. Selain itu juga dapat menimbulkan terjadinya hujan asam, dan dampaknya menyebabkan terjadinya kerusakan dan kematian organisme hidup.

B.  Kebijakan AMDAL
Pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga matra yaitu: keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial budaya, keberlanjutan kehidupan lingkungan (ekologi) manusia dan segala eksistensinya. Definisi dasar pembangunan yang dikemukakan oleh Brundlant (dalam Agustina) adalah “pembangunan yang mampu memenuhi keperluan hidup manusia masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka” pengertian awal ini dikembangkan oleh UNEP menjadi “memperbaiki kualitas kehidupan manusia dengan tetap memelihara kemampuan daya dukung sumberdaya alam dan lingkunga hidup dari ekosistem yang menopangnya.”
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL. Kebijakan AMDAL selama ini diatur dalam peraturan pemerintah yakni PP No. 29 tahun 1986, PP No. 51 tahun 1993, PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL, serta dalam peraturan menteri yakni: PERMEN LH No. 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL dan Permen LH No. 11 tahun 2006 tentang jenis kegiatan yang wajib AMDAL. Kebijakan AMDAL diatur pula dalam bentuk keputusan menteri ESDM No. 1457 tahun 200 tentang pedoman teknis pengelolaan lingkungan di bidang pertambangan dan energi. Selanjutnya dalam bentuk keputusan kepala Bapedal No. 199 tahun 1996 tentang kajian aspek sosial ekonomi dalam penyusunan AMDAL, keputusan Bapedal No. 08 tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL.
Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif yang berkekuatan hukum dalam mencegah terjadinya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjaga fungsi-fungsi lingkungan dengan baik melalui upaya pencegahan dampak terhadap lingkungan serta penegakan hukum. Dengan demikian sasaran pengelolaan lingkungan dapat terwujud yakni terpenuhinya devisa negara, lingkungan hidup lestari dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pada waktu berlakunya PP No. 29 Tahun 1986, pemerintah bermaksud memberikan waktu yang cukup memadai yaitu selama satu tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan efektifitas berlakunya PP tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan persiapan tenaga ahli penyusun AMDAL. Di samping itu diperlukan pula waktu untuk pembentukan Komisi Pusat dan Komisi Daerah yang merupakan persyaratan esensial bagi pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 tersebut. PP 29 Tahun 1986 kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 1993.
Perbedaan utama antara PP tahun 1986 dengan PP tahun 1993 adalah ditiadakannya dokumen penyajian informasi lingkungan (PIL) dan dipersingkatnya tenggang waktu prosedur (tata laksana) AMDAL dalam PP yang baru. PIL berfungsi sebagai filter untuk menentukan apakah rencana kegiatan dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau tidak.
Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan. Dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain, studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut. Instrumen AMDAL dikaitkan dengan sistem perizinan. Menurut Pasal 5 PP Nomor 51 Tahun 1993, keputusan tentang pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang dirasakan dalam PP Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Namun, upaya penyempurnaan itu ternyata tidak tercapai, bahkan terdapat ketentuan baru yang menyangkut konsekuensi yuridis yang rancu (Pasal 11 ayat (1) PP AMDAL 1993). Meski demikian yang penting dalam PP AMDAL 1993 ialah Studi Evaluasi Dampak Lingkungan (SEMDAL) bagi kegiatan yang sedang berjalan pada saat berlakunya PP AMDAL 1986 menjadi ditiadakan., sehingga AMDAL semata-mata diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang masih direncanakan. Selanjutnya PP Nomor 51 Tahun 1993 dicabut  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.  Dalam PP 27 tahun 1999 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu:
  1. AMDAL proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil, yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.
  2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai  contoh adalah salah satu kegiatan pabrik pulpen dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.
  3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada suatu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.
  4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota-kota baru.
C.  Relevansi AMDAL di Sektor Migas
Kategori dampak dalam PP No. 29 tahun 1986 dan PP No. 51 tahun 1993 tidak disebutkan adanya dampak besar tetapi hanya mengkategorikan dampak penting. Hal ini berbeda dengan kategori dampak dalam PP No. 27 tahun 1999 disebutkan bahwa dampak dari rencana suatu usaha dan atau kegiatan dikategorikan menjadi dua yakni dampak besar dan penting. Namun sesungguhnya dampak besar tersebut merupakan satu kesatuan dalam kategori dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Dalam PP No. 27 tahun 1999 dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. Selanjutnya bahwa kriteria dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan terhadap lingkungan hidup yakni: a) jumlah manusia yang terkena dampak, b) luas wilayah penyebaran dampak, c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung, d) banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, e) sifat kumulatif dampak, dan f) berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pembagian kategori penentuan dampak berdasarkan dampak besar dan dampak penting menjadi salah satu kelemahan PP No. 27 tahun 1999 dalam kaitannya dengan penentuan dampak penting dari suatu kegiatan usaha migs. Besaran dampak yang dikategorikan dapat menimbulkan dampak dari sisi besaran dampak adalah untuk kegiatan eksploitasi minyak di darat > 5000 BOPD (barrel oil per day), untuk eksploitasi gas > 30 MMSCFD (million million stock crude feet per day). Sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen No. 11 tahun 2006 tentang kegiatan yang wajib AMDAL bahwa penentuan besaran minimal tersebut menjadi dasar penentapan suatu kegiatan usaha migas wajib AMDAL atau tidak. Sehingga peluang terjadinya dampak terhadap lingkungan, sangat memungkinkan dengan tidak mewajibkan studi AMDAL bagi suatu kegiatan usaha yang tingkat produksinya dibawah ketentuan yang telah ditetapkan. Seharusnya, penentuan dampak penting dan wajib tidaknya suatu kegiatan usaha untuk melakukan studi AMDAL tidaklah didasarkan pada besaran produksinya, tetapi semua usaha migas yang memungkinkan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, diwajibkan melakukan studi AMDAL. Hal ini sangat mendasar, mengingat kegiatan yang memiliki resiko tinggi terhadap lingkungan, baik dari sisi ekologi maupun sosial.
Usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingungan hidup meliputi: a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, b) eksploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui, c) proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumberdaya alam dalam proses pemanfaatannya, d) proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan sosial budaya, e) proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian pelestarian kawasan konservasi sumberdaya dan atau perlindungan cagar budaya, f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik, g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati, h) penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, i) kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertanahan negara (pasal 3 ayat 2 PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL) hal ini bertentangan dengan Kemen LH No. 11 tahun 2006 tentang kegiatan wajib AMDAL yang mana kategori kegiatan yang wajib menyususn AMDAL berdasarkan volume produksi.
Aturan tentang penyusunan kerangka acuan disebutkan dalam PP No. 29 tahun 1986 dan PP No.51 tahun 1993 bahwa apabila pemrakarsa berpendapat bahwa rencana kegiatannya akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab langsung menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan tanpa membuat penyajian informasi lingkungan terlebih dahulu, dimana kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan ditetapkan oleh komisi dan disampaikan kepada pemrakarsa selambat-lambatnya 12 hari sejak diterimanya pengajuan kerangka acuan tersebut. Sementara dalam PP No. 27 tahun 1999 disebutkan bahwa suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak diwajibkan menyusun kerangka acuan namun apabila usaha dan atau kegiatan tersebut diperkirakan tidak menimbulkan dampak besar dan penting, maka diharuskan menyusun UKL dan UPL.
Dalam PP No. 27 tahun 1999 keputusan atas penilaian kerangka acuan selambat-lambatnya 75 hari kerja. Perubahan waktu atas keputusan penilaian kerangka acuan dari 12 hari menjadi 75 hari kerja menjadi sangat penting mengingat kebutuhan waktu yang lama dapat menghambat jalannya investasi, begitu pula waktu yang singkat, akan memberikan penilaina yang tidak maksimal, sehingga dengan demikian waktu persetujuan kerangka acuan didasarkan pada kebutuhan waktu.
Keputusan atas AMDAL diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan tersebut. Apabila keputusan AMDAL berupa penolakan berhubngan kurang sempurnanya, maka keputusan perbaikan AMDAL diberikan oleh instansi bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan.
Penekanan sesungguhnya bukanlah pada lamanya waktu prosedur persetujuan AMDAL, namun lebih ditekankan pada tingkat kebutuhan usaha dengan prinsip-prinsip kelestarian ekologi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam proses persetujuan dapat diterapkan prosedur yang mudah, cepat dan bertanggung jawab dengan demikian semangat investasi dapat tetap terjaga dalam upaya pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan.
Prosedur persetujuan dokumen RKL dan RPL dalam PP No. 27 tahun 1999 dilakukan bersamaan dengan pengajuan dokumen AMDAL dengan waktu yang dibutuhkan 75 hari kerja terhitung sejak diajukannya dokumen tersebut. Sementara dalam PP No. 51 tahun 1993, prosedur persetujuan dokumen RKL dan RPL dilakukan terpisah dengan pengajuan dokumen ANDAL. Waktu yang dibutuhkan dalam proses persetujuan dokumen RKL dan RPL yakni 45 hari kerja.
Perubahan waktu keputusan persetujuan RPL semakin lama yakni 30 hari kerja (PP No. 29 tahun 1986), 40 hari kerja (PP No. 51 tahun 1993) dan menjadi 75 hari kerja (PP No. 27 tahun 1999). Perubahan waktu persetujuan RPL tersebut tidak memiliki dasar penetapan waktu yang jelas. Seharusnya wakktu penyusunan tidak ditetapkan sama untuk semua kegiatan, harus mempertimbangkan lokasi kegiatan yang sulit dijangkau, perlu pengkajian yang mendalam berdasarkan ekosistem masing-masing kegiatan, pertimbangan efisiensi waktu, yang dapat menghambat kegiatan usaha migas sangat dinamis, akhirnya dapat berakibat timbulnya pelanggaran-pelanggaran, sebelum AMDAL disetujui kegiatan telah dimulai karena mengejar produksi dan juga dapat menghambat investasi (investasi tidak kondusif).
Selain Peraturan Pemerintah masih terdapat Peraturan menteri dan keputusan menteri negara lingkungan hidup yang terkait dalam pelaksanaan AMDAL di Indonesia antara lain Permen LH No. 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan Kepmen LH No. 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan merupakan penjabaran kebijakan AMDAL yakni PP No. 27 tahun 1999 pasal (2) dan pasal 17 ayat (2).
Namun semua kebijakan tersebut masih memiliki beberapa kelemahan mengenai kebijakan AMDAL terhadap sektor migas. Kelemahan tersebut antara lain:
1.      Penentuan dampak penting
Penentuan dampak tidak hanya didasarkan pada dampak penting tetapi juga pada dampak besar, penyusunan AMDAL berdasarkan volume produksi bukan dampak penting dari suatu kegiatan migas. PP No. 29 tahun1986 dan PP No. 51 tahun 1993 dikategorikan dampak penting, sedangkan PP No. 27 tahun 1999 dikategorikan dampak besar dan penting.
2.      Efisiensi penyusunan AMDAL
Waktu penyusunan relatif lama. Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penyusunan AMDAL, mulai dari pengajuan hingga persetujuan AMDAL relatif 1-3 tahun. Biaya penyusunan AMDAL dibebankan kepada pemrakarsa tapi biaya lain dibebankan pada kementerian lingkungan hidup, departemen teknis/sektoral atau gubernur.
3.      Komisi AMDAL Pusat
Komisi AMDAL dalam PP No 27 tahun 1999 berada dibawah kewenangan kementerian lingkungan hidup. Sedangkan pada PP No. 29 tahun1986 dan PP No. 51 tahun 1993 berada pada masing-masing sektor.
4.      Metode pelingkupan
Metode pelingkupan yang digunakan umumnya bergantung pada keahlian masing-masing penyusun, sehingga sulit melakukan penilaian metodologi tepat, karena tidak adanya metode-metode standar/baku.
5.      Metode studi
Dalam Permen LH No. 08 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL, metode perkiraan dan evaluasi dampak hanya disebutkan metode formal dan profesional, tidak terdapat metode yang baku yang dapat diacu bersama.
6.      Aspek sosial ekonomi
Komponen sosial ekonomi masih sekitar penyerapan tenaga kerja dan bantuan-bantuan sosial seperti pembangunan jalan, gedung sekolah dan sarana umum lainnya, dan belum mengedepankan aspek ekonomi lingkungan, sehingga ketika terjadi emergency yang berdampak terhadapa lingkungan maka sangat sulit melakukan penilaian.
7.      Keterlibatan masyarakat
Keterlibatan masyarakat selama ini hanya bersifat formalitas yang porsinya adalah pada waktu pengumuman masyarakat, dengan demikian tidak ada check and balances dari masyarakat secara langsung terhadap dampak yang dapat terjadi.


8.      Analisis evaluasi ekonomi lingkungan
Belum ada peraturan yang mewajibkan penggunaan metode TEV (Total Economic Valuation) atau Analisi valuasi ekonomi lingkungan dalam penyusunan AMDAL, sehingga hingga saat ini belum ada bukti penerapannya.
9.      Emergency/ Keadaan darurat
Masalah emergency/keadaan darurat tidak ada keterkaitan dengan AMDAL dan tidak disebutkan dalam peraturan pemerintah maupun keputusan menteri.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Dari contoh kasus serta pembahasan yang telah dipaparkan tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1.    Dalam melakukan pembangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Hal ini kemudian diatur dalam kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, yang merupakan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
2.    Salah satu kebijakan atau upaya dalam melakukan pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL. Dalam PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL dinyatakan bahwa analisis menegenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. AMDAL berfungi sebagai upaya preventif dalam menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
3.    Berkembang pesatnya kegiatan usaha di bidang migas menjadi salah satu pendukung penting dalam usaha pembangunan, namun hal ini juga membawa dampak buruk khususnya bagi lingkungan. Maka dari itu, seluruh elemen baik dari pemerintah, investor (pemrakarsa) maupun dari masyarakat harus melaksanakan upaya AMDAL tersebut secara maksimal. Agar tujuan-tujuan dari pembangunan tetap tercapai tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. 2003. Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia. Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII.
An-Naf, Julissar. 2005. Pembangunan Berkelanjutan dan Relevansinya Untuk Indonesia. Jurnal Madani Edisi II/Nopember 2005. Hal 46-55
Yetti, Yusni. 2008. Pengembangan Kebijakan Amdal Mencegah Kerusakan Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Migas. [Desertasi]. Program Studi Ilmu Pengolahan Sumberdaya Alam dan Lingkungan. Sekolah Pascasarjana. Institut Pertanian Bogor.
[PP 29/1986]. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta.
[PP 51/1993] Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta.
[PP 27/1999] Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta.