Ringkasan materi AAI semester genap FKIP UNS
GHADH DHUL BASHAR (MENAHAN PANDANGAN)
Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ
البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan
mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah saja,
karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi
yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi
liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang
bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya,
tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan Pandangan
1.
Al-Quran:
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Para
ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim
maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt
hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan
pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan
perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena
semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang
diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan
menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram
adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
2.
Hadits Rasulullah
saw:
عَنْ جَرِيرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada
Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau
memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR. Muslim).
Maksudnya
jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu
dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ
تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي
الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki
lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang
laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu
pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain
dalam satu pakaian. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ
لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه
الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya,
karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR. Tirmidzi dan
Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق
عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.
(Muttafaq ‘alaih).
Penyebab Mengumbar Pandangan
Diantara
faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti hawa nafsu
dan ajakan syaithan
2.
Jahil (tidak tahu)
terhadap akibat negatif mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar
pandangan itu penyebab utama zina.
3.
Hanya mengandalkan
dan mengingat ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4.
Melihat atau
menyaksikan media yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik,
atau internet.
5.
Tidak menikah atau
menunda pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
6.
Sering berada di
tempat-tempat bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau
mall.
7.
Merasakan kelezatan
semu ketika memandang yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak
hadirnya keagungan Allah swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan
keagungan-Nya pasti akan bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
8.
Godaan dari lawan
jenis berupa pakaian yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang
menarik perhatian.
Akibat Negatif Memandang yang Haram
1.
Rusaknya hati.
Pandangan yang haram dapat
mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya.
Seorang penyair berkata:
Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun kesabaranmu tak
berdaya.
Atau seperti percikan api yang membakar daun atau
ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal dari percikan api
yang kecil.
2.
Terancam jatuh
kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang
haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan ide,
sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian
kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan
dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
Bermula dari pandangan, senyuman, lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya
bertemu.
3.
Lupa ilmu.
4.
Turunnya bala’
Amr bin Murrah berkata: “Aku pernah memandang seorang perempuan yang
membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu menjadi kafarat
penghapus dosaku.”
5.
Merusak sebagian
amal.
Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh
perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6.
Menambah lalai
terhadap Allah swt dan hari akhirat.
7.
Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ
وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ
فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ
عَلَيْكَ جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok
ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta
matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaih).
Manfaat Menahan Pandangan
Diantara
manfaat menahan pandangan adalah:
1.
Membebaskan hati
dari pedihnya penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka
penyesalannya akan berlangsung lama.
2.
Hati yang bercahaya
dan terpancar pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika
seseorang mengumbar pandangannya.
3.
Terbukanya pintu ilmu
dan faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh
konsentrasi. Imam
Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ
إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan
kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya:
“Tinggalkanlah ma’siat.”
Diberitahukannya
bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya
Allah tidak akan diberikan kepada pelaku maksiat.
4.
Mempertajam firasat
dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ
عَمَرَ ظَاهِرَهُ
بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ
عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ
الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ- لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriahnya dengan mengikuti sunnah,
menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan Pandangannya dari yang haram,
menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang halal maka firasatnya tidak akan
salah.”
5.
Menjadi salah satu
penyebab datangnya mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ
البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah
swt akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor
Penyebab Mampu Menahan Pandangan
Di antara faktor yang membuat seseorang mampu menahan
pandangannya adalah:
1.
Hadirnya pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2.
Menjauhkan diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah
disebutkan.
3.
Meyakini semua
bahaya mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
4.
Meyakini manfaat
menahan pandangan.
5.
Melaksanakan pesan
Rasulullah saw untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6.
Memperbanyak puasa.
7.
Menyalurkan
keinginan melalui jalan yang halal (pernikahan).
8.
Bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan
akrab dengan orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9.
Selalu merasa takut
dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia.
[1] Berasal dari kata غَضَّ yang berarti كَفَّ (menahan) atau نَقَصَ (mengurangi) atau خَفَضَ (menundukkan). Lihat: Tajul
‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
Semoga ringkasan materi ini bermanfaat,..
salam ukhuwah,..
tebarkan kebaikan pada orang-orang disekitar kita,..
salam ukhuwah,..
tebarkan kebaikan pada orang-orang disekitar kita,..
terimakasih sudah berkunjung ke blog the Adventurers,.. :)