Rabu, 25 Desember 2013

Dampak Etika Lingkungan Masyarakat Terhadap Sungai Cilincing



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kondisi lingkungan global dewasa ini semakin memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh ulah manusia yang mengekploitasi sumber daya alam dan lingkungan  tanpa batas. Berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi saat ini meliputi cakupan lokal, regional, nasional, internasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia.
Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan, seperti di laut, hutan, atmosfer, air dsb. Semua itu bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri. kasus-kasus yang terjadi di lingkungan menarik untuk dikaji dari sudut pandang etika lingkungan.
Pada makalah ini mengankat tema mengenai etika lingkungan dengan judul “Dampak Etika Lingkungan Masyarakat Terhadap Sungai Cilincing”. Buruknya kualitas badan dan muara sungai Cilincing  pada umumnya disebabkan karena banyaknya limbah yang masuk ke badan sungai di sepanjang aliran tersebut. Status Lingkungan Hidup pada wilayah sekitar sungai Cilincing disebabkan karena  tekanan ekologis terhadap lingkungan akibat dari tingginya jumlah penduduk. Tingginya jumlah penduduk akibat ledakan jumlah penduduk yang tidak terkendali menimbulkan banyak masalah lingkungan. Hal ini disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat terhadap etika lingkungan.
 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari etika lingkungan?
2.      Bagaimana etika lingkungan masyarakat di sekitar sungai Cilinding?
3.      Dampak apa yang ditimbulkan dari etika lingkungan masyarakat terhadap sungai Cilincing?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui definisi etika lingkungan
2.      Mengetahui etika lingkungan masyarakat di sekitar sungai Cilinding
3.      Mengetahui dampak  yang ditimbulkan dari etika lingkungan masyarakat terhadap sungai Cilincing

BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Etika Lingkungan
Etika lingkungan adalah satu  cabang dari filosofi. Etika didefinisikan untuk melihat apakah sesuatu itu benar atau salah, dengan tidak memperhatikan dari perbedaan-perbedaan kebudayaan. Sebagai contoh, kebanyakan kebudayaan mempunyai rasa hormat yang mendalam untuk kehidupan, dan merasa bahwa semua individu mempunyai kesempatan yang baik untuk hidup. Hal ini ditetapkan menghargai harga diri suatu individu dalam kehidupannya.
Moral dikonstribusikan dari etika karena moral mereflesikan perasaan yang dominan dari kebudayaan tentang pendapat etika. Sebagai contoh, tidak etisnya seorag ynag membunuh orang lain. Meskipun demikian, pada saat suatu negara mengumumkan perang, kebanyakan dari masyarakatnya dapat menerima kebolehan membunuh musuh-musuhnya. Karena itu hal tidak moral yang dapat dikerjakan meskipun etika menyatakan bahwa membunuh itu salah.
Tingkah laku tidak etis

Tingkah laku etis

Ø  Mencuri
Ø  Berdusta
Ø  Membunuh
Ø  Menipu
Ø  Bermalas-malas

Ø  Kejujuran
Ø  Kebenaran
Ø  Setia kawan
Ø  Kerja keras


Pandangan lingkunagn juga termasuk suatu penetapan nilai etika dan morral. Sebagai contoh, saling membantu sesama manusia bilamana suatu tempat mempunyai kelebihan pangan maka tidak eis ditempat lain menderita kelaparan. Bisa terjadi ada yang tidak merasakan suatu kewajiban untuk bersama-sama dengan tempat lain didunia ini. Dalam kenyataannya ketidak samaan kemampuan memunculkan akibat bagi suatu negara menderita kelaparan tadi. Dan disisi moral hanya sebagai suatu hal yang tidak konsisten dengan kebenaran etis yang murni itu.
B.     Teori Etika Lingkungan
Teori etika lingkungan terdiri dari:
a.       Antroposentrisme
b.      Biosentrisme
c.       Ekosentrisme
d.      Hak Asasi Alam
e.       Ekofeminisme
f.       Prinsip-prinsip Etika Lingkungan Hidup
a.      Antroposentrisme
Teori Antroposentrisme adalah  teori lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya, nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia dan etika hanya berlaku bagi manusia.
Antroposentrisme selain bersifat antroposentris, juga sangat instrumentalistik. Pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi
Instrumental. Alam dinilai sebagai alat bagi kepentingan manusia, sehingga apabila alam atau komponennya dinilai tidak berguna bagi manusia maka alam akan diabaikan. Teori ini bersifat egois, Karena bersifat instrumentalistik dan egois teori ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (shallow environmental ethics). Teori ini dianggap sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis lingkungan yang terjadi. Karena teori ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya dan tidak peduli terhadap alam.
b.      Biosentrisme
Setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia.
 Biosentrisme menolak argumen antroposentrisme, karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan, secara moral
berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan. Mendasarkan moralitas pada keluhuran kehidupan, baik pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya. Konsekuensinya: alam semesta adalah sebuah komunitas moral.  Manusia maupun bukan manusia sama-sama memiliki nilai moral. Kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral. Bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.
c.       Ekosentrisme
Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori biosentrisme. Pada teori Ekosentrisme, etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun yang tidak.  Secara ekologis, makhluk hidup (biotis) dan
benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lainnya.Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup Salah satu versi ekosentrisme adalah Deep ecology.
Deep ecology (DE) diperkenalkan oleh Arne Naess (filsuf Norwegia) tahun 1973 dalam artikelnya “The shallow and the Deep, Long-range Ecological
Movement: A Summary”. DE menuntut suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup. DE tidak mengubah sama sekali hubungan manusia dengan manusia.
Yang baru dari teori Ekosentrisme adalah,  manusia dan kepentingannya bukan lagi ukuran bagi segala sesuatu yang lain. Manusia bukan lagi pusat dari dunia moral, namun memusatkan perhatian kepada semua spesies atau biosphere
secara keseluruhan.
Etika lingkungan yang dikembangkan DE dirancang sebagai sebuah etika praktis, sebagai sebuah gerakan DE lebih tepat disebut sebagai sebuah gerakan di
antara orang-orang yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu lingkungan dan politik. DE suatu gerakan yang menuntut dan didasarkan pada perubahan paradigma secara mendasar dan revolusioner, yaitu cara pandang, nilai, dan perilaku atau gaya hidup.
d.      Hak Asasi Alam
Makhluk hidup di luar manusia tidak memiliki hak pribadi, namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau habitat untuk hidup dan berkembang. Makhluk hidup selain manusia memiliki hak asasi atas ekosistem dan habitatnya. Hak asasi alam tidak bersifat absolut.
e.       Ekofeminisme
Ekofeminisme merupakan  bagian atau cabang dari feminisme. Ekofinisme  menggugat cara pandang dominan dan umum berlaku pada era modern, cara pandang maskulin, patriakis dan hierarkis. Ekofeminisme dikategorikan sebagai ekologi sosial. Penganut ekofeminisme berkeyakinan bahwa struktur dan institusi sosial dan politik harus diubah secara radikal untuk menghapus atau paling tidak mengurangi dominasi, penindasan, dan eksploitasi laki-laki terhadap perempuan serta dominasi dan eksploitasi terhadap alam.
f.       Prinsip-prinsip Etika Lingkungan Hidup
Prinsip-prinsip etika lingkungan hidup meliputi:
Ø  Sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Ø  Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Ø  Silidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Ø  Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Ø  Prinsip “no harm”  tidak merugikan alam
Ø  Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Ø  Prinsip keadilan
Ø  Prinsip demokrasi
Ø  Prinsip integritas moral



C.    Etika Individu
Sebagai seorang masyarakat yang dijamin untuk bebas dari tekanan-tekanan, bebas dari ketakutan, bebas menyatakan pendapat, dan memiliki hak-hak asasi lainnya. Masyarakat sebagai individu juga dijamin keberadaannya untuk dipilih dan menentukan hak pilihnya dalam menentukan kehidupan bermasyarakatnya.
D.    Etika bersama
Keberadaan dari suatu industri memerlukan ahan mentah, proses pembuatan, pemasaran dan pembuangan limbah dapat merupakan bagian yang dapat menyebabkan suatu pencemaran. Hal ini dapat saja dicegah dalam mengurangi akibat tersebut dengan suatu kebujakan yang dilakuakn bersama. Industri dapat menjadi suatu yang dapat mengotorkan lingkungan karena semua industri menggunakan energi dan sumber daya alam. Dan dalam proses suatu pabrik sisa-sisa sampah yang menjadi hasil sampingan yang dihasilkan sebagaimana dinyatakan oleh hukum termodinamika kedua tentang energi dan panas yang dihasilkan.
Sebagai contoh industri yang membuat makanan menggunakan energi dalam mempersiapkan makanan jadi yang dibuat. Banyak energi hilang menjadi panas limbah. Tambahan lain, asap dan bau-bauan yang dihasilkan dilepaskan keatmosfera. Akhirnya, tulang, lemak dan makanan yang tidak berwarna dapat menjadi material yang tidak terpakai yang harus dibuang pula.
Harga dan nilai dari pengendalian limbah dapat menjadi sangat penting dalam nilai kerjasama yang menguntungkan. Badan hukum dapat merupakan jaminan saling menguntungkan, yang berarti tidak akan merugikan satu pihak yang lain. kerjasama tidak mempunyai etika, hanya orang-orang yang membuat kerjasama akan menampilkan suatu etika yang baik. Kebanyakan orang akan menetapkan suatu pencemaran tidak etis dan amoral, tetapi pada suatu badan hukum adalah merupakan salah satu dari faktor-faktor yang dapat ditunjukan sebagai ‘profitability’.
E.     Manusia dan lingkungan
Keberadaan manusia sebagai makhluk hidup diatas permukaan bumi sangat dominan, yang akan mempengaruhi sikap, manusia untuk mendapatkan segala kebutuhan kehidupannya terhadap sumber daya alam. Kadang manusia sangat eksploitatif dan eksklusif antroposentrik dimana dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia diatas segalanya dan ingin mengusahakannya dalam jangka waktu yang secepat mungkin. Meskipun sistem dalam alam mempunyai daya homoestatis dan kelantingan, tetapi eksploitasi yang berlebih-lebihan akan merusak keseimbangan yang seharusnya selalu ada. Hal ini akan merugikan manusia itu sendiri dimasa yang akan datang untuk kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan generasi yang akan datang.
Kesadaran dan sikap manusia terhadap lingkungan perlu untuk selalu dimonitir melewati berbagai cara seperti keyakinan akan ajaran agama, yang selalu mengajarkan sikap yang transendental, yang menggaris bawahi keharusan bagi manusia untuk bersikap dan tanggung jawab juga bagi generasi penerusnya. Sumber daya alam berupa keanekaragaman, sumber materi, energi, ruang dan waktu, dengan segala manifestasinya yang berupa genetis, fisiologis dan psikologis perlu dilestarikan daya dukungnya dalam alam.
F.     Keseimbangan organisme di alam
Manusia sering turut campur tangan dalam menjaga keseimbangan yang terjadi dialam. Misalnya ia melindungi hewan-hewan dengan mengendalikan pemangsanya. Sebagai contoh, ketika pemangsa alam dari kijang dikurangi, perumput kijang jadi bertambah banyak dan tanyak yang mati karena kelaparan pada saat musim dingin. Demikian pula ketika elang dibunuh untuk mencegah pemakan anak ayam, maka tikus-tikus menaik jumlahnya dan menyebabkan kerusakan pada perladangan dan buah-buahan.
G.    Keserasian Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Latar belakang konsep keserasian Indonesia yaitu, Filsafat lingkungan dalam budaya Indonesia seperti kebiasaan adanya hutan larangan, ladang berpindah tradisional, keselarasan dan keseimbangan dalam arah jangka panjang pembangunan nasional, masalah kependudukan dengan luas lingkungan, dan tantangan pembangunan di dalam negeri sendiri, kekurangan dan pergantian sumber daya energi, perubahan tatanan ekonomi dunia, revolusi energi dan lain-lain.
Dalam mengembangkan kebijaksanaan program kerja, dipakai pendekatan yang menyangkut perangkat kualitas yang mendukung keserasian penduduk dengan lingkungannya, yaitu:
1.      Kualitas manusia
Menyangkut kualitas yang diperlukan agar manusia Indonesia dapat mengembangkan lingkungannya dalam keserasian. Kualitas ini menyangkut ciri-ciri yang bersifat fisik (seperti bobot, tinggi badan, kesegaran jasmani) maupun non fisik. Bertolak dari GBHN mengenai konsep “manusia seutuhnya”, kualitas nonfisik yang relevan dan ingin dikembangkan dapat dikemukakan sebagai berikut:
Ø  Kualitas pribadi, yang merupakan perangkat ciri yang membentuk watak seseorang dan melekat pada dirinya.
Ø  Kualitas spiritual, menyangkut keselarasan hubungan dengan Tuhan, diperlukan dalam mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat dan ketenangan kejiwaan orang yang memiliki kepercayaan agama ini.
Ø  Keserasian dengan lingkungan, menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan dan alam sekitar.
Ø  Kualitas masyarakat, keserasian hubungan sesama manusia, hubungan dengan lingkungan sosial.
Ø  Kualitas berbangsa, mengisi keserasian hubungan dengan bangsa-bangsa lain dan kualitas insani dasar.
2.      Kualitas masyarakat dan lingkungan hidup sosial, perangkat ini dipengaruhi oleh tiga kelompok faktor penting, yaitu:
Ø  Daya tampung sosial, yaitu kemampuan suatu masyarakat untuk menampung jumlah anggota dan kelompok yang optimal dalam wilayah tertentu, tanpa mengganggu kelangsungan fungsi sebagai masyarakat. Pengembangan daya tampung sosial bertujuan agar penduduk mampu hidup bermasyarakat dalam lingkungan sosial yang lebih padat, dengan lingkungan fisik yang terbatas.
Ø  Keserasian sosial, untuk mengembangkan hubungan sosial yang baik antara berbagai kelompok penduduk.
Ø  Dampak sosial pembangunan, baik mikro maupun makro.
3.      Keserasian kualitas kependudukan dan lingkungan hidup yang bertujuan agar terdapat keserasian antara pengembangan dalam indikator kependudukan dan indikator lingkungan.
4.      Wawasan lingkungan hidup. Menyangkut kesadaran masyarakat tentang lingkungan, peran serta swadayanya dalam menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Dalam pengembangannya, kebijaksanaan dan program keserasian didasarkan pada lima prinsip pengelolaan ekosistem, yaitu:
a.       Keterkaitan (interdependency)
b.      Keanekaragaman (diversity)
c.       Kesinambungan (sustainability)
d.      Keseimbangan (equilibrium)
e.       Keserasian (harmoni)
H.    Etika Lingkungan
Untuk dapat mengerti lebih baik nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap lingkungan kita melakukan pendekatan dengan tiga macam perbedaan titik pandang sikap-sikap individu yaitu etika perkembangan, etika pemeliharaan, dan etika keseimbangan.
Etika perkembangan ini merupakan faktor yang mendasari tindakan individu yang dapat menjadi pengelola dari alam maupun bumi untuk mengambil sumber daya yang ada untuk kepentingan dan kemanfaatan manusia. Pandangan ini akan diikuti oleh etika kerja yang dilakukannya untuk mencipta dan berkreasi dalam perubahan yang kontinyu yang makin lama makin maju dan bertambah baik.
Etika pemeliharaan menyarankan agar alam selalu terpelihara dengan baik, yang secara alami tetap demikian. Dalam pandangan ini kepedulian terhadap alam sering didasarkan atas kepercayaan agama untuk tetap melindungi alam itu. Individu menyimpan rasa hormat yang mendalam dalam kehidupan ini dan selalu respek terhadap hal-hal yang benar bahwa ciptaan dalam kehidupan ini untuk memberikan nilai yang baik terhadap nilai sosial dan ekonomi. Ahli-ahli dalam pandangan ini juga menaruh minat yang besar terhadap alam dalam hal keindahan dan rekreasi yang dapat dimanfaatkan manusia untuk piknik, lintas alam, perkemahan, memancing, atau untuk menikmati kesejukan yang ter dapat disitu. Manusia akan dapat belajar banyak hal dari alam. Langka dan punahnya spesies dan ekosistem dari alam harus segera dicegah. Demikian pula masalah diversitas alam sebaiknya terpelihara oleh manusia.
Pada etika keseimbangan berhubungan erat dengan pandangan etika pemeliharaan, tetapi lebih menitik beratkan pada keseluruhan habitat bumi dan waktu yang lebih lama.
Untuk mencari keseimbangan dan keserasian dalam lingkungan ini perlu dikembangkan etika lingkungan yang merupakan berbagai prinsip moralitas lingkungan (Soeryani 1985) yaitu suatu ramuan baru yang sesuai dengan moral manusia dengan moral alam. Secara praktis Dr. Abdullah dalam panel diskusi PPSML UI dan keompok Alumni Filsafat (1985) menyambut hari lingkungan hidup 1985 yang diadakan 18 juli 1985 menyarankan untuk dikembangkannya kode-etik lingkungan yang harus dipatuhi oleh semua yang merasa berkepentingan dalam masalah lingkungan hidup dan pengelolaannya di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya.
Etika lingkungan dalam bentuk-bentuk sederhana dapat dilakukan dengan kegiatan yang berhubungan dengan masalah lingkungan. Misalnya kegiatan penghijauan, reboisasi, gerakan kebersihan dan slogan-slogan yang dapat menggugah kesadaran dalam membina lingkungan hidup.
Misalnya:
Ø  Hutan sumber kemakmuran bangsa
Ø  Biarkan aku tumbuh
Ø  Akupun makhluk sesama anda yang perlu anda cintai
Ø  Sayangilah binatang
Ø  Let them still alive in your eyes, don’t let them die in your hand
Ø  Please take picture and leave only your foot print
Lingkungan hidup manusia merupakan ruang tempat manusia hidup bersama-sama makhluk biotis lainnya dan makhluk abiotis. Lingkungan manusia dapat dibedakan menjadi lingkungan fisik yang meliputi tanah, air, perumahan, udara, hujan dan lain-lain, lingkungan biotis adalah semua organisme disekitar manusia sendiri, dan lingkungan sosial adalah segala sesuatu yang timbul akibat hubungan timbal balik antara manusia satu dengan yang lainnya, misalnya kebudayaan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, kehidupan keluarga dan lain-lain. saling tindak antara komponen diatas akan menampakkan saling hubungan yang erat sebagai suatu ekosistem.  Bila keadaan baik akan terdapat bila dalam keadaan seimbang, yang merupakan keseimbangan yang dinamis karena dinamika dari kehidupan manusia yang selalu aktif di alam ini. Konsep ‘pelestarian alam’ atau pelestarian lingkungan bukanlah berarti tidak adanya perubahan tetapi merupakan suatu usaha pengelolaan lingkungan yang bertujuan menjaga kemampuan lingkungan agar dapat mendukung kehidupan manusia secara berkesinambungan, pada tingkat kehidupan yang lebih baik.
Usaha pengelolaan lingkungan didasarkan gambaran yang di dapat manusia dari pengalamannya tentang struktur. Fungsi dan sifat-sifat serta reaksi lingkungan terhadap kegiatan manusia. Dengan demikian manusia dapat mengetahui cara pengelolaan lingkungan yang bijaksana sesuai dengan keadaan ekologi lingkungan itu. Dalam pengelolaan ini manusia akan mendapatkan manfaat yang akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan dilain pihak akan terdapat pula resiko lingkungan yang dapat menghambat tersedianya kebutuhan itu.
Fungsi lingkungan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1.      Lingkungan memberikan ruang untuk hidup, sebagai tempat tinggal dan melakukan fungsi kehidupan.
2.      Lingkungan merupakan sumber daya hayati dan nonhayati, baik yang dapat terbaharui maupun tidak dapat terbaharui. Misalnya batubara adalah sumber daya non hayati yang tak terbaharui, oksigen sumber daya non hayati yang  terbaharui. Hutan merupakan sumber daya hayati yang terrbaharui dan meskipun demikian bila salah dalam pengelolaannya akan menjadi sumber daya hayati yang tak terbaharui.
3.      Lingkungan sebagai penyedia dan pendukung kehidupan organisme lain.  Misalnya fotosintesis yang terjadi pada tumbuh-tumbuhan, hutan melindungi tanah dari erosi oleh hujan dan angin, dan sebagai pengatur daur air.
Adanya anggapan bahwa sumber daya alam merupakan milik bersama dan tersedia tidak terbatas maka akan muncul kecenderungan untuk menggunakannya secara berlebih-lebihan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan sukar untuk bisa pulih kembali seperti keadaan semula.
Beraneka ragamnya kebutuhan manusia dan makin banyak dalam kehidupannya telah menyebabkan manusia selalu berusaha untuk bekerja dan memanfaatkan segala sumber daya yang tersedia.
I.       Peraturan dan Undang-undang Lingkungan Hidup
Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.  Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

BAB III
STUDI KASUS
PENGARUH LIMBAH ORGANIK DI KAWASAN  SUNGAI CILINCING
Teluk Jakarta merupakan perairan semi tertutup yang masih mendapat pengaruh sifat laut dari Laut Jawa dan menerima limpasan air sungai yang bermuara ke dalam teluk. Di perairan ini bermuara 13 sungai besar mulai dari muara sungai Cisadane di bagian barat sampai muara sungai Citarum di bagian timur. Teluk Jakarta adalah perairan yang penting, baik secara ekologis maupun ekonomis. Perairan ini secara ekologis menjadi penting karena menopang kehidupan biota laut di Laut Jawa serta mendapat ancaman serius pencemaran melalui limbah hasil kegiatan semua manusia di kota Jakarta dan sekitarnya yang masuk ke dalamnya. Secara ekonomis, perairan ini merupakan lahan kehidupan ribuan manusia, mulai dari nelayan, pelaku bisnis, hingga masyarakat umum lainnya. Di teluk ini pula terletak sebuah pelabuhan internasional yang memiliki frekuensi transportasi perkapalan yang tinggi, termasuk kegiatan pariwisata bahari di pantai Teluk Jakarta dan di gugusan Kepulauan SeribuBelum lagi kegiatan perikanan seperti tambak tambak di sepanjang pesisir pantai dan bagan bagan kerang hijau yang menyebar mulai dari Dadap, hingga Cilincing. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Teluk Jakarta adalah sebuah ekosistem perairan yang mendapat tekanan ekologis dan ekonomis tinggi dari manusia.
Di samping itu, keterkaitan wilayah pesisir Teluk Jakarta dengan wilayah daratan melalui daerah aliran sungai (DAS) dengan 13 DAS yang bermuara di Teluk Jakarta, menjadikan wilayah pesisir Teluk Jakarta sebagai perangkap sedimen, nutrien dan bahan-bahan pencemar yang berasal dari hulu, yang sangat berpengaruh pada produktivitas hayati dan kualitas lingkungan perairan Teluk Jakarta. Dengan demikian, penduduk di Kota Jakarta bertanggung jawab atas tekanan ekologis yang terjadi di Teluk Jakarta karena semua limbah hasil kegiatan manusia, baik kegiatan domestik maupun industri masuk ke perairan ini. Apalagi sampai saat ini belum tersedia fasilitas pengolahan limbah cair domestik kolektif yang memadai yang mampu mengolah limbah cair domestik dari semua Kota Jakarta. Akibatnya, limbah cair domestik dari setiap rumah tangga masuk ke sistem drainase kota (kali dan sungai) tanpa diolah, kemudian masuk ke perairan Teluk Jakarta.
Dampak masuknya limbah organik dari daratan ke Teluk Jakarta membuat perairan ini menjadi demikian subur, bahkan kelewat subur yang dinamakan dengan Hyper-eutrophic, yaitu perairan dengan tingkat kesuburan sangat tinggi di sekitar muara sungai dan sepanjang pantai Teluk Jakarta, yang secara intensif menerima masukan langsung air sungai dari daratan. Secara visual, perairan ini keruh dan berwarna hijau gelap. Sedikit lebih ke tengah, perairan Teluk Jakarta berkurang setingkat yaitu kelas eutrophic, yaitu perairan dengan tingkat kesuburan tinggi. Melemahnya pengaruh langsung dari daratan serta berbagai pengaruh fisik perairan, seperti pengenceran oleh massa air dari Laut Jawa serta konsumsi unsur hara oleh fitoplankton, menjadikan perairan bagian luar Teluk Jakarta tidak setinggi di pantai dan muara sungai.
Sangat tingginya kesuburan perairan Teluk Jakarta ini memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi adalah sisi positif, yaitu membawa manfaat yang tinggi bagi masyarakat, khususnya bagi nelayan dan pembudidaya kerang secara massal, utamanya jenis kerang hijau (Perna viridis) yang memiliki pasar yang cukup baik. Pertumbuhan kerang yang dibudidayakan demikian bagus, karena melimpahnya makanan, yaitu plankton yang merupakan implikasi dari tingginya kandungan unsure di perairan yang sangat subur ini. Sisi positif lain adalah Teluk Jakarta senantiasa berperan sebagai eksportir utama bahan organik ke Laut Jawa yang merupakan makanan bagi ikan-ikan yang terdapat di perairan tersebut sehingga melalui proses rantai makanan, ikan-ikan yang ada di Laut Jawa senantiasa tercukupi kebutuhan makanannya.
Sementara itu, sisi negatif dari tingginya tingkat kesuburan perairan Teluk Jakarta, antara lain, adalah berupa timbulnya kejadian ledakan fitoplankton yang rutin terjadi di kawasan ini. Selain dapat menimbulkan kematian massal ikan melalui berkurangnya nilai oksigen terlarut, ledakan fitoplankton ini juga dapat mengganggu kawasan wisata bahari melalui penurunan nilai estetika perairan.

A.    Tekanan Ekologi terhadap Perairan
Perairan Cilincing menerima input nutrien yang tinggi melalui sungai Cakung yang melewati dan bermuara di Cilincing. Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 582 Tahun 1995 Tentang Peruntukan Baku Mutu Air Sungai/Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan menetapkan Sungai Cakung ke dalam Golongan D dengan peruntukan sebagai pertanian dan usaha perkotaan.
Buruknya kualitas badan dan muara sungai pada umumnya disebabkan karena banyaknya limbah yang masuk ke badan sungai di sepanjang aliran tersebut. Status Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun 2010 menyebutkan bahwa tekanan ekologis terhadap lingkungan disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk, dimana dalam lima dasawarsa terakhir peningkatan jumlah penduduk DKI Jakarta dari 2.906.500 jiwa pada tahun 1961 menjadi 9.588.200 jiwa pada tahun 2010.
Dibandingkan dengan populasi penduduk dunia yang dilaporkan oleh Glibert & Burkholder, peningkatan dari 1,6 milyar pada 1900-an menjadi 6 milyar pada 2000-an, maka populasi penduduk Jakarta juga mempunyai kecenderungan yang sama. Populasi yang begitu tinggi akan memicu peralihan fungsi lahan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan konsekuensi logisnya, ketika pembangunan tidak bersinergi dengan kondisi lingkungan alam yang ada, maka daya dukung lingkungan akan terlampau dan daya tampung terhadap limbah dan sampah tidak akan memadai. Dampaknya, terjadi penggelontoran limbah dan sampah ke badan air yang akan berpengaruh ke perairan teluk yang menjadi muara dari badan air tersebut.

B.     Kualitas Sungai Cakung dan Muara Cilincing
Untuk mengontrol kualitas perairan, BPLHD Provinsi DKI Jakarta secara berkesinambungan melakukan pemantauan kualitas air sungai, yang mengalir di DKI Jakarta, menerbitkan laporan tahunan Status Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga data yang dihasilkan bisa digunakan sebagi rujukan dalam kajian pengendalian pencemaran sungai dan pengelolaan lingkungan. Hasil analisis terhadap parameter DO (Dissolved Oxygen, oksigen terlarut), BOD (Biochemical Oxygen Demand, kebutuhan oksigen biologi), konsentrasi amonia, nitrat, nitrit dan fosfat di Sungai Cakung dan Muara Cilincing pada Mei 2010 dilaporkan sebagai berikut.

C.    Oksigen Terlarut (Dissolved Oxygen, DO)
Kelarutan oksigen di dalam air berpengaruh terhadap kesetimbangan kimia perairan dan kehidupan biota, dan akan berkurang dengan adanya bahan organik yang mudah terurai. Sehingga dapat dikatakan, semakin sedikit konsentrasi oksigen terlarut di dalam air mencirikan adanya pencemaran bahan organik yang tinggi.
Konsentrasi oksigen terlarut di sungai Cilincing sangat rendah, yaitu 0,23 mg/l dan 0,13 mg/l bila dibandingkan dengan baku mutu yang telah ditetapkan, yaitu minimal 3 mg/l. Pada muara sungai, baik pada saat pasang maupun saat surut juga lebih rendah, yaitu 3,55 mg/l dibandingkan dengan baku mutu yaitu 5 mg/l, bahkan pada saat surut jumlah oksigen terlarut tidak terdeteksi sama sekali. Artinya, pada kondisi tersebut dengan jumlah oksigen terlarut di tidak ada, maka biota tidak dapat hidup. Sedangkan pada waktu pasang, jumlah oksigen terlarut sedikit naik, yang disebabkan oleh pencampuran dengan air laut.
D.    Kebutuhan oksigen biokimia (Biochemical Oxygen Demand, BOD)
Konsentrasi BOD atau kebutuhan oksigen biologi pada perairan juga merupakan salah satu indikator tingginya kandungan organik di dalam perairan. Konsentrasi BOD yang terukur di sungai Cilincing sebesar 28,9 mg/l di hulu dan lebih tinggi konsentrasinya di hilir sungai, yaitu sebesar 35,4 mg/l. Sedangkan, pada muara terukur sebesar 28,95 mg/l untuk saat pasang dan 22,9 mg/l pada saat surut. Konsentrasi BOD pada hulu, hilir, maupun muara, semuanya lebih tinggi dibandingkan dengan baku mutu yang ditetapkan yaitu minimal 20 mg/l, artinya kandungan organik di perairan lebih banyak sehingga kebutuhan oksigen biologi juga lebih tinggi untuk menguraikan kandungan organik tersebut.

E.     Konsentrasi Amonia
Amonia di perairan pada umumnya berasal dari hasil penguraian sisa bahan organik dan hasil samping dari metabolisme ikan. Semakin tinggi bahan organik di perairan maka konsentrasi amonia juga semakin tinggi. Konsentrasi amonia di badan sungai dan di muara lebih tinggi dibandingkan dengan baku mutu. Di sungai, konsentrasi amonia sekitar 6,53 mg/l dan 3,33 mg/l dengan baku mutu amonia untuk badan sungai sebesar 2 mg/l. Konsentrasi amonia di muara pada saat pasang yaitu 3,59 mg/l, lebih rendah dibandingkan dengan waktu surut yaitu 8,6 mg/l, karena adanya pencampuran dengan air laut, tetapi keduanya telah melewati baku mutu amonia di laut sebesar 0,3 mg/l.

F.     Konsentrasi Nitrat
Nitrat di perairan merupakan makro nutrien yang mengontrol produktivitas primer di daerah eufotik. Kadar nitrat di perairan sangat dipengaruhi oleh asupan nitrat dari badan sungai. Sumber utama nitrat berasal dari buangan rumah tangga dan pertanian termasuk kotoran hewan dan manusia. Konsentrasi di badan sungai kecil yaitu sebesar 0,2 mg/l dan di bawah baku mutu yang ditetapkan untuk sungai dengan peruntukan pertanian dan usaha perkotaan sebesar 10 mg/l. Konsentrasi nitrat di muara sungai yang terukur berada di bawah limit deteksi.

G.    Konsentrasi Nitrit
Nitrit di perairan biasanya ditemukan dalam jumlah sedikit karena bersifat tidak stabil. Senyawa nitrit yang terdapat di perairan merupakan hasil reduksi senyawa nitrat atau oksidasi amonia oleh mikroorganisme dan berasal dari hasil ekskresi fitoplankton. Konsentrasi nitrit yang terdeteksi di badan sungai sangat kecil, yaitu 0,02 mg/l bila dibandingkan dengan baku mutu yaitu sebesar 1 mg/l. Di muara terdeteksi lebih tinggi konsentrasinya yaitu sebesar 0,52 mg /l dan 0,38 mg/l dengan baku mutu untuk air laut sebesar 0,015 mg/l. Hal ini mungkin disebabkan karena adanya proses nitrifikasi oleh bakteri nitrosomonas.

H.    Konsentrasi Fosfat
Fosfat merupakan nutrisi yang esensial bagi pertumbuhan suatu organisme perairan, namun tingginya konsentrasi fosfat di perairan mengindikasikan adanya zat pencemar. Senyawa fosfat umumnya berasal dari limbah industri, pupuk, limbah domestik dan penguraian bahan organik lainnya. Konsentrasi fosfat dibadan sungai masih di bawah baku mutu yaitu sebesar 0,32 mg/l, dengan besaran baku mutu 0,5 mg/l, bahkan pada titik 37 di bagian hulu sungai konsentrasi fosfat di bawah limit deteksi. Karena baku mutu perairan laut untuk biota lebih kecil, yaitu sebesar 0,015 mg/l, maka konsentrasi fosfat yang terukur di muara lebih tinggi dibandingkan dengan baku mutu.

I.       Kualitas Perairan Laut Cilincing
Pemantauan kualitas perairan Teluk Jakarta secara rutin telah dilakukan oleh BPLHD DKI Jakarta, termasuk di perairan Cilincing. Data parameter pH yang terukur di perairan Cilincing dalam 5 tahun terakhir berkisar dari 7,22–8,60. Baku mutu pH air laut dengan peruntukkan biota adalah 7,00–8,50. Tetapi dengan toleransi 0,2 untuk masing masing batas, maka semua pH yang terukur berada pada rentang baku mutu yang ditetapkan. Temperatur terukur di perairan Cilincing berkisar dari 28,00–31,01oC. Dibandingkan dengan baku mutu (28–30oC), ada beberapa data di atas baku mutu yang ditetapkan. Dengan toleransi sebesar 2oC, maka semua data berada dalam rentang baku mutu  yang ditetapkan.
Salinitas di perairan Cilincing dalam 5 tahun terakhir berkisar dari 28,5–35o/oo. Baku mutu salinitas adalah 33–34o/oo dengan toleransi sebesar 5%, sehingga ada beberapa data yang di bawah baku mutu. Salinitas perairan, apalagi perairan dengan 13 muara sungai yang membawa air tawar, maka salinitas akan dipengaruhi oleh besarnya input air tawar. Salinitas perairan Cilincing akan dipengaruhi oleh input dari sungai Cakung. Parameter pH, temperatur dan salinitas air permukaan yang diukur pada Januari–Februari 2011 setiap minggu dibandingkan dengan baku mutu, data pengukuran dapat dilihat pada Tabel.
Tabel Data pH, temperatur dan salinitas di perairan Cilincing pada bulan Januari–Februari 2010.
Waktu
pH
Temperatur (oC)
Salinitas (o/oo)
09 Januari 2011
16 Januari 2011
25 Januari 2011
01 Februari 2011
08 Februari 2011
15 Februari 2011
22 Februari 2011
28 Februari 2011
7,70
7,45
7,10
7,72
8,34
8,09
7,59
7,18
31,13
30,44
31,45
32,56
30,98
32,21
32,90
30,75
28
28
29
30
28
30
28
30
Baku Mutu [10]
7 – 8,5
28 - 30
33 - 34

BAB IV
KESIMPULAN
Dari paparan penjelasan diatas  dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
1.      Untuk dapat mengerti lebih baik nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap lingkungan dapat  delakukan pendekatan dengan tiga macam perbedaan titik pandang sikap-sikap individu yaitu etika perkembangan, etika pemeliharaan, dan etika keseimbangan.
2.      Teori etika lingkungan terdiri dari antroposentrisme, biosentrisme, ekosentrisme, hak asasi alam, ekofeminisme dan prinsip-prinsip etika lingkungan hidup.
3.      Keserasian penduduk dengan lingkungan dipengaruhi oleh kualitas manusia, Kualitas masyarakat dan lingkungan hidup sosial, keserasian kualitas kependudukan dan lingkungan hidup dan wawasan lingkungan hidup.
4.      Etika lingkungan masyarakat di sekitar sungai Cilincing memberikan dampak positif dan dampak negatif.

 
DAFTAR PUSTAKA
Ramli, Dzaki. 1989. Ekologi. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan direktorat Jendral pendidikan Tinggi proyeek Pengembangan Lembaga pendidikan tenaga Kependidikan Jakarta 1989.
Makmur, Mudahayu Dkk. 2012. Pengaruh Limbah Organik Dan Rasio N/P Terhadap Kelimpahan Fitoplankton Di Kawasan Budidaya Kerang Hijau Cilincing. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
PP no  27 tahun 2012 tentang izin lingkungan

Tidak ada komentar: