Disusun oleh: Ana Pangesti (k5412008), pendidikan Geografi UNS
Setiap negara yang sudah berdiri dan
merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan – tujuan
yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai
beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat
dalam UUD 1945 alenia 4.
Alinea ke-empat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Pada alinea 4 mencangkup beberapa
komponen, diantaranya:
a. Tujuan Negara
“...untuk membentuk pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamian abadi, keadilan sosial,..”
b. Ketentuan Diadakannya UUD Negara
“...maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia..”
Dari potongan kalimat yang merupakan
bagian dari alinea 4 menunjukkan ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia
c. Bentuk Negara
“...yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..”
Dari potongan kalimat yang merupakan
bagian dari alinea 4 dapat diketahuii bahwa bentuk negara Indonesia adalah
Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Dasar Filsafat Negara
“....dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia ".
Potongan yang merupakan bagian dari
alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.
Dari 4
komponen yang terkandung dalam alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan
Negara akan dibahas lebih jauh.
Bagian dari alinea 4 yang
menunjukkan tujuan Negara,
“...untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”
Potongan yang merupakan bagian alinea 4 yang
menunjukkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu (2011) sebagai
berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Untuk memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Mengenai tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945
yang terdapat dalam alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan:
(1) Tujuan Khusus
Terkandung
dalam anak kalimat “...untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa....”
Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
(a) melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini
dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
(b) memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini
dalam hubungannya dengan pengertian negara
hukum material.
(2) Tujuan Umum
Tujuan negara
yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia. Hal
ini terkandung dalam kalimat:
“....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial....”
Tujuan
negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik
luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan
suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian
abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
(hlm
160,161)
1. melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang
berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri.
Menyoroti
perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang
memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar
dari mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik dan pelecehan seksual para TKI tidak
dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka.
Sebagian besar tindakan para majikan
terhadap TKI tidak manusiawi yang melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) .
Warga masyarakat di dalam negeri
juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang
mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak
mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pncurian,
pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang
sering meresahkan masyarakat. Orang yang melakukan tindakan kriminal segera di
kenakan hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus akhir-akhir
ini yang sedang heboh, tentang teroris. Keberadaan teroris yang sulit diketahui
keberadaannya, membuat masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan masyarakat
menjadi terganggu. Kasus-kasus seperti itu yang meresahkan masyarakat, menjadi
tugas negara untuk melindungi masyarakat.
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan secara umum. Itu
artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya
untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun
kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai saat ini tujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika
dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang
dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari
yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu
mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia
belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa
dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan
Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan
untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu
bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu
bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan
batu bara akan habis dengan cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu
adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang
kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah
perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik.
Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri,
membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan
sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan
kesejarteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan
mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan
kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan
terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu akan membawa
dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam
UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas
Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas
dari penjajah.
Pendidikan merupakan komponen utama
dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan
membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat
pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula
sebaliknya.
Bagaimana tingakat pendidikan di
Indonesia saat ini? Tingkat pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat
memprihatinkan. Dibanding dengan negara-negara tetangga di Asia, Indonesia
masih tertinggal dengan mereka. Dulu warga negara asing banyak yang datang ke
Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik sekarang, Indonesia yang belajar ke
negara-negara maju.
Tigkat pendidikan yang rendah di
Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat
pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak
semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi
yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan,
semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain
anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal
duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4. melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang
tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar
politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti
tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).
Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.(Wijaya dalam wagejava, 2012)
Dalam melakukan politik luar negri
secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa
yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai
organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif
diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat
dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam
pemberlakuan AFTA,
APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu
ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
SOAL DAN JAWABAN!!!
1.
Bagaimana menurut anda kondisi
kesejahteraan di Indonesia saat ini? Berikan fakta dan solusinya!
Kondisi
kesejahteraan di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan yang tercantum
dalam tujuan negara dalam memajukan kesejahteraan umum. Di jalan-jalan masih
banyak kita jumpai anak-anak jalanan dengan pakaian lusuh yang mereka kenakan,
anak-anak loper koran, para pengemis yang semakin hari semakin banyak,
orang-orang yang tinggal didaerah kumuh dengan rumah yang terbuat dari kardus,
orang-orang yang tinggal di kolong-kolong jembatan dan masih banyak lagi yang
lainnya. Pemandangan seperti itu banyak kita jumpai di kota-kota besar.
Kebanyakan dari mereka melakukan urbanisasi ke kota dengan tujuan awal untuk
memperbaiki kehidupan yang lebih baik dari kehidupan di desa yang kebanyakan
bekerja sebagai buruh petani. Tanpa berbekal ketrampilan, mereka para urban
menjalani kehidupan kota yang terlihat kehidupan yang menjanjikan. Namun,
karena tidak mempunyai bekal ketrampilan mereka bekerja apa saja yang penting
menghasilkan uang guna menyambung hidup dikota.
Jumlah
lapangan kerja tidak sebanding dengan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Pengangguran
semakin tahun semakin banyak, tidak hanya mereka yang tidak punya ketrampilan
saja yang menganggur, mereka yang berpendidikanpun seperti S1 banyak yang
menganggur.
Untuk
menangani masalah tersebut, tidak cukup hanya pemerintah yang bertindak, perlu
kerja sama antara pemerintah dan swasta. Selain pemerintah perlu menambah
lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran, pemuda yang sudah produktif
membantu pemerintah bukan mencari lapangan pekerjaan, namun menciptakan
lapangan pekerjaan. Dalam menciptakan lapangan pekerjaan atau usaha mandiri,
perlu dukungan modal dari pemerintah, agar faktor modal tidak lagi menjadi
penghambat untuk menciptakan usaha.
Jika
pengannguran dapat teratasi kesejahteraan akan semakin maju, karena tidak ada
orang-orang yang terlantar dan kelaparan. Dengan begitu akan semakin mendorong
kemajuan negara Indonesia.
2.
Bagaimana peran mahasiswa dalam
mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945?
Peran
mahasiswa dalam mencapai tujuan negara berdasarkan UUD 1945, lebih pada
berperan dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa ikut berperan
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun tidak cukup hanya status saja
sebagai mahasiswa. Ketika masih menjadi mahasiswa belajar dengan
sungguh-sungguh dan aktif dalam kegiatan kampus. Mahasiswa diharapkan peka
terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitar khususnya.
Setelah
menyelesaikan pendidikan, mahasiswa akan turun dalam masyarakat. Disinilah
dengan kecerdasan yang diharapkan oleh negara, para mahasiswa akan mampu
menciptakan inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan yang lebih baik serta turut
dalam memajukan negara Indonesia.
Para
mahasiswa nantinya sebagai penerus bangsa yang akan membawa negara menjadi maju
atau malah sebaliknya. Tentunya yang diharapkan negara, mampu membawa neraga
menuju kearah kemajuan.
Kondisi sekarang
yang menunggu peran pemuda terutama
lulusan mahasiswa, dengan pendidikan akan mampu mengelola SDA yang dimiliki
Indonesia. Dalam mengelola SDA dibutuhkan
keahlian khusus, tidak lagi dilakukan secara tradisional. Penguasaan tehnologi
akan mampu mengelola SDA yang kita miliki.
Dengan
begitu Indonesia tidak terlalu banyak tergantung kepada negara lain. Sebagai
negara maritim yang sebagian besar mata pencaharian penduduk Indonesia adalah
petani, sangat tidak pantas jika sebagian besar Indonesia mengimpor dari negara
lain hasil pertanian, contonya yang menjadi makanan pokok kita yaitu beras.
Indonesia mengimpor ber ton-ton beras dari negara lain. Hasil pertanian lain
yang di impor seperti kedelai, aneka buah-buahan dan yang lainnya.
Mahasiswa
ikut berperan dalam merubah kondisi masyarakat Indonesia yang mempunyai tingkat
konsumen yang tinggi terhadap produk luar negeri. Masyarakat lebih bangga
dengan produk luar dari pada produk dalam negeri.
Indonesia
menjadi incaran bagi bangsa lain sebagai pangsa pasar mereka. Sebenarnya saat
ini Indonesia sedang dijajah oleh negara lain, namun secara tersembunyi, tidak
terlihat nyata seperti penjajahan zaman dahulu.
Tidak semua
sadar akan penjajahan yang menelusup sangat halus ini, mahasiswa harus peka
terhadap kondisi ini dan ikut membantu pemerintah dalam mengatasi hal
tersebut.
3.
Apakah sudah sesuai dengan bangsa
Indonesia tujuan negara yang terdapat dalam UUD 1945?
Tujuan
negara yang terdapat dalam UUD 1945 sudah sesuai dengan bangsa Indonesia. Jika
semua tujuan itu dapat tercapai akan membawa Indonesia menjadi negara yang
maju. Permasalahannya sekarang tujuan-tujuan itu belum tercapai masih dalam
proses pencapaian. Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya kerja sama dari
semua pihak, dari pemerintah dan masyarakat.
4.
Bagaimana menurut anda pelajar
Indonesia yang belajar di luar negeri, kebanyakan dari mereka lebih memilih
bekerja di luar negeri dari pada kembali ke Indonesia? Bagaimana jika anda
dalam posisi tersebut?
Para pelajar
yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri, lebih banyak yang memilih
melanjutkan bekerja di luar negeri dari pada di dalam negeri. Tidak sepenuhnya
salah mereka yang memilih bekerja di luar negeri daripada bekerja di negeri
asal, dengan beberapa alasan. Iming-iming gaji yang tinggi di luar negeri, bagi
mereka yang kembali ke Indonesia dan bekerja, kurang mendapat perhatian dari
pemerintah bahkan kurang dimanfaatkan di Indonesia. Hal itu yang menjadi salah
satu alasan mereka lebih senang bekerja di luar dari pada di dalam negeri.
Mereka di luar negeri sangat diperhatikan dan dimanfaatkan, sedangkan di negeri
sendiri seperti tidak dianggap.
Jika saya
menempati posisi tersebut, saya bingung untuk menentukan dimana saya akan melanjutkan bekerja. Saya ingin
ikut memajukan bangsa Indonesia dengan ilmu yang saya dapat di negara lain,
namum disisi lain jika saya tidak diberi ruang untuk mengembangkan Indonesia
dan bila saya tidak dianggap, bahkan jika saya tidak dapat pekerjaan di dalam
negeri, sedangkan tawaran bekerja di luar negeri banyak. Mungkin saya akan
memilih bekerja di luar negeri sementara sampai saya mempunyai cukup modal
untuk mengembangkan ilmu saya di negara asal. Saya akan kembali lagi ke negara
asal dan mendirikan usaha sendiri, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan
ilmu dan pengalaman-pengalaman kerja selama diluar negeri.
Daftar
Pustaka
Kaelan.
2010. PENDIDIKAN PANCASILA.Yogyakarta:
PARADIGMA
PARADIGMA
Hanageoedu.2011. TUJUAN
NEGARA INDONESIA DALAM
PEMBUKAAN UUD 45.
http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/tujuan-negara-
indonesia-dalam-pembukaan.html
PEMBUKAAN UUD 45.
http://hanageoedu.blogspot.com/2011/12/tujuan-negara-
indonesia-dalam-pembukaan.html
Wagejava.2012.Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia.
http://wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-
negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html
http://wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-
negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html
thanks bang membantu sekali artikelnya
BalasHapusThanks frend
BalasHapusThanks frend
BalasHapusGOOD :) sangat membantu
BalasHapusOk mantap
BalasHapus